Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandiaga Siap Hadirkan Puluhan Saksi yang 'Wow' dan Menghentak dalam Sidang MK

Priyo Budi Santoso mengatakan akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan yang akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019)

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Tim Hukum BPN Prabowo Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.

Politisi Partai Berkarya itu menilai telah banyak bentuk kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi-Maruf seperti penyalahgunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketidaknetralan aparat penegak hukum, dan lain-lainnya.

"Percepatan THR dan gaji ke-13 ini dipercepat jelang pemilihan, dan semua ini atas nama petahana," tutur Priyo.

Saksi 'Wow' dan Menghentak

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku tak masalah jika saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Meski pun sebelumnya BPN mengklaim sudah menyiapkan 30 saksi untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.

Priyo Budi Santoso mengatakan akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan yang akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019).

“Bukan soal jumlah, tapi kami akan hadirkan saksi yang ‘wow’ dan menghentak,” ungkap Priyo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).

Hal tersebut juga diamini oleh anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di mana dirinya mengatakan akan tetap menyiapkan jumlah saksi melebihi apa yang disyaratkan undang-undang.

“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.

Priyo mengaku kini BPN fokus meminta kepada MK dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar saksi yang akan mereka hadirkan dijamin keselamatannya.

“Kami meminta agar LPSK turun gunung melindungi saksi sekaligus hakim MK yang berkaitan dengan sengketa Pilpres 2019 ini,” pungkas Priyo.

Tanggapan Jubir MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan MK memfasilitasi para pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mengajukan saksi dan ahli.

Namun, pihaknya membatasi hanya 15 saksi dan dua ahli yang diajukan masing-masing pihak berperkara.

Apabila para pihak ingin mengajukan lebih dari 15 saksi dan 2 ahli, kata dia, dapat menyampaikan kepada hakim konstitusi.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade sempat mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelum memberikan kesaksiaan.

Demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, seperti bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Menanggapi hal itu, Fajar Laksono mengaku tidak mempermasalahkan apabila persidangan dilakukan dari jarak jauh.

Pihaknya sudah mempunyai aturan untuk persidangan jarak jauh, namun belum mengetahui mekanisme sidang jarak jauh seperti apa.

Dia menjelaskan, MK sudah mempunyai fasilitas untuk menggelar persidangan jarak jauh.

Fasilitas itu ditempatkan di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Sarana-prasarana itu dimungkinkan di persidangan MK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak berperkara.

Namun, apabila ada permohonan, nanti akan diputuskan majelis hakim apakah menggunakan fasilitas tersebut.

"Tergantung majelis. Itu yang kami punya seperti itu, MK mempunyai fasilitas video conferense yang kami letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau engga ya monggo (silakan,-red)" tambahnya.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.

Menkumham: Kaburnya Setya Novanto Sudah Direncanakan

5.800 Pasukan TNI Dikerahkan Jaga Jakarta Saat Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019

Kecelakaan Maut Cipali: Cerita Sekeluarga Jadi Korban Usai Liburan ke Dieng dan Video Call Terakhir

Sebut Kivlan Zen Jujur Mau Membunuhnya, Hermawan Sulistyo: Pengakuan di Peluncuran Buku Fadli Zon

Respons TKN

Terkait akan ada kejutan "wow" dari BPN Prabowo-Sandiaga, Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari menanggapinya dengan santai.

Taufik Basari menilai, pihaknya sudah biasa menghadapi strategi yang dikeluarkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga yang biasanya berujung antiklimaks.

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.

Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved