Pilpres 2019
BPN Nilai Ajakan Baju Putih Saat Pencoblosan Timbulkan Tekanan Psikologis, TKN Beri Tanggapan Ini
Luhut menyebut, BPN menuding kalau ajakan menggunakan baju putih oleh warga saat pemungutan suara mengandung unsur tekanan psikologis dan intimidatif.
TRIBUNJAKARTA.COM - Agenda sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) hari ini, Selasa (18/6/2019) salah satunya yakni mendengarkan tanggapan dari dari pihak termohon, yakni dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin.
Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin yang diwakili Luhut Pangaribuan memaparkan tanggapan terkait beberapa dugaan kecurangan yang sudah disampaikan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
Dalam tayangan siarang langsung di Kompas TV, TKN menanggapi salah satu poin dugaan kecurangan yang ditudingkan BPN, yakni soal ajakan mengenakan baju putih saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Luhut menyebut, BPN menuding kalau ajakan menggunakan baju putih oleh warga saat pemungutan suara bisa menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif.
Ia menuturkan kalau hal tersebut berlebihan, karena faktanya saat pencoblosan berlangsung aman dan tidak ada intimidasi.
Luhut Pangaribuan juga mengatakan kalau justru pihak BPN juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih saat pencoblosan.
"Faktanya pemohon ( BPN) sendiri juga mengajak pemilihnya mengajak menggunakan baju putih, sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional ( BPN) tanggal 12 April 2019 yang ditandatangani Joko Santoso selaku Ketua dan A. Hanafi Rais selaku sekretasis," katanya.

"Apakah berati pemohon juga melakukan hal yang sama, yang melakuukan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah karena jokowi adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih. Ini lah cara pandang bias anti petahanan yang sangat fatal dan kebablasan yg mengarah pada kebencian terhadap petahana," sambung Luhut Pangaribuan.
Ia mengatakan kalau ajakan penggunakan baju putih tersebut tidak melanggar aturan dalan pemilu atau pun lainnya.
"Tim TKN dan BPN sama-sama meminta para pemilhinya menggunakan baju putih saat pencoblosan. Dalil ini juga tidak menjelaskan korelasi antara seruan pemakaian dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan capres cawapres, sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan pemhon semata yang tak dapat ditemukan keberanan faktualnya secara hukum," ucapnya.
Untuk itu, TKN meminta kepada para hakim MK untuk menyeyampingkan dalil permohonan dari BPN terkait seruan penggunaan baju putih.
BPN Anggap Ajakan Pakai Baju Putih Pelanggaran Serius
Ajakan Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius.
Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.
Cerita Megawati yang Deg-degan Saat Prabowo Berencana Pindahkan Markas ke Jateng Saat Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Meskipun Tugasnya Sudah Rampung, Ma'ruf Amin Sebut TKN Tidak Bubar Secara Keseluruhan |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Sebut Rekonsiliasi Tak Berarti Bagi-bagi Kursi |
![]() |
---|
Kabar Amien Rais: Ingin Klarifikasi Pertemuan MRT ke Prabowo dan Berikan Waktu 5 Tahun Kepada Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Jokowi: Amien Rais Singgung Nyelonong, Sandiaga Sarankan Tetap Jadi Oposisi |
![]() |
---|