Kecelakaan Maut Tol Cipali
Serang Sopir Bus Sehingga Kecelakaan di Tol Cipali, Amsor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan
Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Amsor merupakan penumpang bus yang mengalami kecelakaan maut di KM 150+900 Tol Cipali jalur A. Kecelakaan ini menewaskan 12 orang, Senin (17/6/2019).
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy SufahriadI saat memeriksa penumpang berinisial W (49), Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.
Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Expander.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono.
Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya.
Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.

Sekuriti di Jakarta
Identitas Amsor sekaligus korban kecelakaan beruntun pun terkuak.
Ia adalah sekuriti di Gandaria Tower Jakarta.
Rupanya, Amsor menumpang bus dari Jakarta menuju ke Cirebon.
Ia disebut akan pulang ke kampung halamannya di kawasan Watubelah, Sumber.