Jalan di Depan Gedung MK Dibuka, Tak Ada Penutupan Jalan Saat Sidang Ketiga Sengketa Pilpres
Tidak ada penutupan arus lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut meski hari ini sidang lanjutan gugatan Pilres kembali dilanjutan di Gedung MK.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahmakah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Namun, berbeda dibanding sidang sebelumnya. Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, barrier beton dan kawan berduri yang biasanya terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat kini tampak tak terlihat.
Para pengendara, baik sepeda motor maupun mobil kini bisa melintas di depan MK.
Sama seperti Jalan Medan Merdeka Barat yang tetap dibuka untuk umum, Jalan Abdul Muis yang berada di belakang Gedung MK pun dibuka seperti biasa.

Tidak ada penutupan arus lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut meski hari ini sidang lanjutan gugatan Pilres kembali dilanjutan di Gedung MK.
Meski kedua jalan tersebut tidak ditutup, namun penjagaan di sekitar Gedung MK tetap dilakukan.
Sejumlah petugas kepolisian dan TNI tampak berjaga di luar maupun si bagian dalam Gedung MK.
Beberapa orang yang ingin masuk ke Gedung MK pun harus melalui peneriksaan petugas, baik itu body checking maupun barang bawaan mereka.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres atau PHPU telah dimulai sejak Jumat (14/6/2019).
Agenda sidang hari ini iah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan MK sendiri telah memastikan hanya boleh ada 15 saksi dan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan.