Anies Baswedan: Jika Saya Mencari Pujian, Maka Bongkar Saja Semua Bangunan di Atas Lahan Reklamasi

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan," ujarny

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menengok Pulau C Reklamasi Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) 

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com, dengan judul "Anies: Jika Sekedar Tampil Heroik, Bongkar Saja Bangunan Hasil Reklamasi!"

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah memenuhi janjinya menghentikan reklamasi.

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengklaim 13 pulau lainnya yang belum sempat dibangun, tak akan dilanjutkan.

Untuk reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, kata Anies Baswedan, akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.

"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik," kata Anies dalam keterangan tertulis berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).

"Insya Allah kelak dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," ujarnya. Anies mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya.

Rumah mewah di Pulau D, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (7/6/2018)
Rumah mewah di Pulau D, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (7/6/2018) (TRIBUNJAKARTA.COM/RAFDI GHUFRAN BUSTOMI)

Anies Baswedan mengaku menyadari banyak pihak yang kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB alih-alih menghukum pengembang.

"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan? Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengingatkan, sebagai pejabat publik, ia tak bisa melampiaskan ketidaksukaannya terhadap reklamasi dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. 

Anies Baswedan mengaku punya tanggung jawab untuk menjaga tatanan hukum.

"Tugas saya sebagai penyelenggara negara bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila anda menangkap pelanggar di hadapan anda, bukan berarti anda lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan anda atas pelanggarannya. Apalagi, bagi kami sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum," kata Anies.

Anies ogah cabut pergub yang diteken Ahok

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved