Anies Baswedan: Jika Saya Mencari Pujian, Maka Bongkar Saja Semua Bangunan di Atas Lahan Reklamasi
"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan," ujarny
Padahal, gara-gara pergub itu, pengembang jadi punya dasar hukum untuk membangun di pulau reklamasi. Selain itu, gubernur juga berwenang merevisi pergub yang sudah ada.
Apa alasan Anies tak mencabut pergub itu?
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).
Dilansir dari Kompas.com, Anies mengatakan, bangunan yang sudah telanjur dibangun dengan pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.
"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu," ujarnya.
Soal penerbitan pergub itu, Anies mengaku tak menyalahkan Ahok.
Kini ia hanya meneruskan dan tak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," kata Anies.
Anies Baswedan mengaku tak bisa merevisi pergub itu.
Jika ada perubahan kebijakan, perubahannya tak bisa berlaku surut.
Artinya, bangunan yang telanjur dibangun tak bisa dibatalkan.
Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.
"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.
Kronologi penerbitan IMB
