Oknum Jaksa Kejari Bone Main Serong dengan Bidan Digerebek Warga

Oknum jaksa YS didatangi puluhan warga karena berselingkuh dengan bidan puskesmas.

Editor: Y Gustaman
Thinkstock
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAKARTA.COM, BONE - YS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakaaan Negeri Bone, diduga berselingkuh dengan EV, bidan Puskesmas Wantampone, Sulawesi Selatan.

Bidan EV bersuamikan IP, staf di Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone.

Sejak Rabu (19/6/2019) sampai Kamis (20/6/2019), YS diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (20/06/2019).

"Sejak kemarin malam diperiksa, dan tadi pagi kembali dilanjutkan proses pemeriksaan," kata Kajati Sulselbar, Tarmizi, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/06/2019).

Pemeriksaan YS berlangsung di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Turut diperiksa selain YS adalah IP sebagai pelapor dalam kasus ini.

Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jalan Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, mendatangi Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi.

Sedikitnya 40 warga mempertanyakan dugaan perselingkuhan oknum jaksa YS dengan EV, bidan di salah satu Puskesmas Watampone.

Saat itu IP lah yang memimpin puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone untuk mempertanyakan perselingkuhan jaksa YS. 

Kejati Sulsel bergerak cepat mengusut dugaan perselingkuhan pejabat jaksa di Kejari Bone agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Cukup beralasan jika kasus ini langsung diambilalih Kejati Sulselbar. 

Tribun-timur.com merangkum sejumlah fakta kasus perselingkuhan oknum jaksa dan bidan desa yang menyita perhatian warga Bone dan Sulsel itu.

1. Pernyataan Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS.

YS dilaporkan berselingkuh dengan dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.

Kajati Sulsel Tarmizi telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan agar jaksa YS tetap bekerja di Kejati sementara waktu.

YS masih dilarang untuk berkantor di Kejari Bone.

"Saya sudah minta sama Aswan (Asisten Pengawasan) agar Kasipidsus tidak ke Bone dulu, untuk menghindari gejolak di sana," ujarnya.

2. Terbukti Punya Hubungan Asmara Terlarang

Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh dari tim Aswan, YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan perempuan tersebut.

Diketahui, istri YS saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, bersama anaknya.

3. Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, YS dengan seorang bidan telah sampai di tangan Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti atas kejadian yang mencoreng nama internal korps Adhyaksa tersebut.

"Kemarin saya sudah sampaikan secara lisan ke Kejagung untuk tindak lanjutnya," kata mantan Kajati Aceh ini.

Kajati Sulselbar memastikan proses pemeriksaan oknum jaksa selesai Senin setelah dua hari menjalani pemeriksaan.

Selain oknum Jaksa, Bidang Pengawasan Kejati juga telah meminta klarifikasi terhadap EV, teman selingkuhan YS, dan pihak kelurga pelapor.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai VII Bidang Pengawasan Kejati.

Kajati Sulselbar sangat marah dan memerintahkan kasus ini diusut secepatnya agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap institusi. 

(TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved