Beda Nasib dengan Soenarko, Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak Dikabulkan, Ini Alasan Polri
Beda dengan Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM - Beda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.
Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Sementara Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan jika bukan tanpa sebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Dedi Prasetyo mengatakan jika ada beberapa hal yang dipertimbangkan penyidikan terkait permohonan penangguhan penahanan.
Satu di antaranya adalah soal sikap Kivlan Zen saat menjalani proses penyidikan.
Dijelaskannya bahwa selama proses penyidikan, Kivlan Zen tidak kooperatif.
"Banyak pokok perkara yang harusnya digali, memperjelas suatu peristiwa pidana yang terjadi, itu boleh dikatakan tidak cukup kooperatif memberikan keterangan secara gamblang, beda halnya dengan Pak Soenarko," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube metrotvnews, Sabtu (22/6/2019).
• Tertibkan Balap Liar, Tim Jaguar Sita 9 Motor Bodong di Cilodong, Depok
• Kondisi Kian Membaik, Rezaldi Hehanussa Bakal Merumput Kembali Itungan Bulan
Dedi Prasetyo tak menampik jika ada pihak yang mengajukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Namun, kata dia, hal itu belum cukup bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
"Dalam pengajuan surat penangguhan ada beberapa pihak yang sebagai penjamin namun pertimbangan penyidik, karena kasusnya juga sedang berporses, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan penyidikan oleh penyidik," katanya.
"Termasuk penggalian keterangan yang seharusnya Pak KZ (Kivlan Zen) bisa memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik, itu tidak dilakukan."
"Dari pertimbangan tersebut penyidik sampai dengan hari ini masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap Bapak KZ," tambahnya.

Beda halnya dengan Soenarko.
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Soenarko terbilang kooperatif saat menjalni proses penyidikan.
"Pak Soenarko dalam proses penyidikan betul-betul cukup kooperatif, menjelaskan secara gamblang apa yang ditanyakan penyidik," katanya.
Kemudian, lanjutnya, Soenarko juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, Soenarko menyebut jika dirinya tidak akan melarikan diri.
"Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucapnya.
• Sabet Medali Emas Tahun Lalu, Atlet Tekwondo Ini Harapkan Hasil Serupa di Popprov DKI Jakarta 2019
• Kabar Terbaru 2 Tahun Pernikahan Nenek Rohaya dan Slamet, Ketua RT Ungkap Kondisinya
Di sisi lain, adanya penjamin dari Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga nampak menjadi pertimbangan Polri mengabulkan permohonan tersebut.
"Memang ada penjamin dari bapak Panglima TNI dan dari bapak Menko Maritim terkait masalah penangguhan bapak Soenarko," terangnya.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut penyidk mengabulkan proses penangguhan penahanan bapak Soenarko," tambahnya.

Sebelum Keluar dari Rutan Guntur, Kuasa Hukum Sebut Soenarko Sempat Bertemu Kivlan Zen
Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyebut, sebelum meninggalkan Rutan Guntur, kliennya tersebut sempat bertemu dengan Kivlan Zen.
"Tadi Pak Soenarko sempat menerima beberapa tamu, tadi juga ketemu Pak Kivlan. Kebetulan satu rutan hanya beda kamar," ucapnya, Jumat (21/6/2019).
Dijelaskan Ferry, pertemuan antar keduanya membahas soal kehati-hatian dalam berbicara.
"Intinya ya untuk lebih berhati-hari dalam berbicara, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," ujarnya di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
• Panik Rahasianya dibongkar, Adhika Maesa dan Vicky Prasetryo Kejar-kejaran di Studio
• Pengendara Ojol Tewas Tertabrak Mobil Damkar yang Akan Padamkan Kebakaran di Pasar Pagi Asemka
• Panggil Nagita Slavina dari Bawah Villa, Raffi Ahmad Teriak: I Love You!
Terlebih, ditambahkan Ferry, saat ini banyak orang yang sering kali memancing seseorang berbicara kemudian memviralkannya.
"Kemarin Pak Soenarko juga enggak tahu kalau ada yang merekam dan memviralkan karena ada yang bertanya, nah beliau spontan saja menjawab," kata Ferry.
Seperti diketahui, mantan Danjen Koppasus tersebut ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu.
Ia dianggap atas tuduhan dugaan penyelundupan senjata dari Aceh dan berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga diselundupkan untuk digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Ia pun kini bisa menghirup udara bebas setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
Ferry menyebut, penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus ke-22 ini sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," kata Ferry.
Sementara itu untuk diketahui, sebanyak 102 purnawirawan TNI-Polri turut menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
TONTON JUGA:
Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko menuturkan, penangguhan penahanan sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," ucapnya kepada awak media, Jumat (21/6/2019).
Dari 102 orang purnawirawan TNI-Polri yang menjadi penjamin Soenarko ini, terselip nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno.
Meski demikian, dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto maupin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kalau Pak Luhut saya mendapat kabar atau informasi termasuk Panglima TNI dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy," ujarnya di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini Ferry menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus ke-22 tersebut.
"Kami mengucaplan terimakasih kepada seluruh pihak, bsik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, kemudian Pak Luhut dan Panglima TNI," kata Ferry.
"Kami ucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya," tambahnya.