Tersangka Pembunuh Tunangannya Sendiri di Legok, Berencana Menikah Setelah Lebaran Haji

Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletk dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Jaka Ria, terangka pembunuhan FSL, wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019), saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Mengikat janji pertunangan tidak pasti berjalan mulus dan berujung pernikahan yang didambakan.

Kasus pembunuhan di Legok, Kabupaten Tangerang, adalah bukti kemungkinan lain.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan itu adalah FSL (17).

Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletk dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019).

Tersangka pembunuh wanita itu tidak lain adalah tunangannya sendiri, Jaka Ria (19).

Jaka kesal dan cemburu karena dibanding-bandingkan dengan eks pacar tunangannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mereka sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.

Berencana Menikah Setelah Lebaran Haji, Jaka Malah Bunuh Tunangannya Sendiri di Legok

"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).

Yurikho mengungkapkan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jaka turut hadir.

Ia bahkan mengaku sedih karena kehilangan pasangan hatinya.

"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujsr Yurikho.

Namun pihak kepolisian tak lantas begitu saja percaya kesedihan tersangka. Kecurigaan penyidik ke Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bahwa orang lain yang ditemui korban adalah tunangannya itu.

Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya. Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.

"Di cakarannya ada ccintoh daging dari si tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved