Warga Berencana Tutup Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Selama Seminggu
Koordinator aksi, Wawan Setiawan menerangkan penyegelan Jalan Perimeter Utara akan dilakukan hingga tanggal 28 Juni 2019.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penutupan paksa Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta oleh warga akan dilakukan selama seminggu ke depan mulai hari ini.
Dari pantauan TribunJakarta.com, Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta ditutup paksa oleh warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sejak Senin (24/6/2019) pagi hari.
Jalan Perimeter Utara pun disekat menggunakan potongan kayu besar, pohon pisang, batu berukuran raksasa hingga sepeda motor warga yang diletakan di tengah jalan.
Penutupan jalan itu merupakan bentuk kekesalan warga Rawa Rengas terhadap dampak pembangunan proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Koordinator aksi, Wawan Setiawan menerangkan penyegelan Jalan Perimeter Utara akan dilakukan hingga tanggal 28 Juni 2019.
"Sehubungan dengan turunnya surat dari Pengadilan Negeri Tangerang tentang pengosongan lahan mulai 1 Juli nanti, kami melayangkan surat pemberitahuan kepada Polsek Teluknaga itu sampai 28 Juni 2019 untuk menutup jalan," ucap Wawan kepada TribunJakarta.com.
Namun, Wawan menekankan bila hingga tanggal 28 Juni 2019 tidak diindahkan oleh pihak Angkasa Pura II, dirinya dan ratusan warga Rawa Rengas akan melayangkan surat lagi kepada kepolisian.
Pasalnya, warga akan tetap menutup Jalan Perimeter Utara selama-lamanya hingga ada aksi nyata dari Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau sampai 28 Juni kami belum juga dapat solusi, maka kami akan mengirim surat lagi. Kami akan tutup selama-lamanya sebelum ini ada jawaban yang real atau penyelesaian dari pihak Angkasa Pura II. Mulai dari Perimeter Utara yang lama dan baru akan kita tutup," tegas Wawan.
Imbas dari penutupan Perimeter Utara, kendaraan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Tangerang harus berbelok ke desa Bojong Renged dan keluar di Selapajang.
Jalur tersebut teramat sempit dan padat kendaraan, ditambah kendaraan dari bandara membuat keadaan lalu lintas sepanjang Selapajang semrawut.
Kemacetan mengular pun tidak terhindarkan lagi sampai-sampai kendaraan roda dua pun terhenti tidak bisa menyalip.
"Untuk aksi kami berikutnya engga ada pengerahan massa tapi akan tetap kumpul seadanya beberapa orang. Yang jelas sampai tanggal 28 itu hanya penutupan jalan secara total," tutur Wawan.
Unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalan warga Rawa Rengas imbas dari pembangunan landasan pacu ketiga Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, sebanyak 145 kepala keluarga, 715 warga di RW 15 Desa Rawa Rengas selalu terdampak banjir, debu dan sengatan matahari yang berlebihan, serta retak-retak rumah sejak pembangunan proyek nasional itu.
Hingga saat ini warg RW 15 juga belum mendapatkan uang ganti rugi soal pembebasan lahan karena tanah mereka ternyata tanah sengketa dan terkesan memarjinalkan warga Rawa Rengas.
"Tanah tanah kami ini bersengketa dengan orang lain, maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik," ujar Wawan.
Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp 3,35 triliun.
Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.
Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.
VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).
Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.