Sederet Fakta 3 Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya: Korban Melapor Karena Hamil 21 Minggu
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-WhatsApp dia (murid) iseng ngobrol," tambahnya.
"Bunga (nama samaran) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
3. Atas Dasar Suka Sama Suka
Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.
4. Status Tersangka
Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.
AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.

5. Tanggapan KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
• VIDEO Suasana Hari Kedua Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi di SMPN 5 Jakarta Pusat
• Petugas PPSU Kelapa Gading Timur Selha Purba yang Sempat Viral Ditabrak Motor Saat Menyapu Jalan
• Cedera Ezechiel Mirip dengan yang Dialami Jonathan Bauman, Ini Dampaknya pada Persib
Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.