Sebelum Ditangkap Polsek Cilandak, Pengedar Narkoba Dapatkan Sabu di Tempat Ibadah

Kapolsek Cilandak Ajun Komisaris Besar Polisi Kasto Subki masih menyelidiki modus baru yang digunakan pengedar narkoba Derry Ramadhani.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki menunjukkan barang bukti sabu seberat 12,5 gram saat press release di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). 

Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop putih.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," kata Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki dalam press release di Mapolsek Cilandak, Selasa (2/7/2019).

Cara Mudah Buat Kentang Goreng Seenak Restoran Cepat Saji, Perhatikan Tahapan Menggorengnya!

Bawa Kabur Truk Sampai ke Palembang, Sepasang Suami Istri Pakai Uang untuk Pesta Sabu

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.

"Saya dapat dari orang yang nggak dikenal. Dia telepom saya pakai private number, terus saya tinggal ambil," kata tersangka Derry ketika ditanya oleh Kapolsek.

Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved