Transaksi Sabu di Restoran Cepat Saji, Polisi Ringkus Derry di Cilandak
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Seorang pengedar narkoba yang tengah melakukan transaksi berhasil diamankan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka atas nama Derry Ramadhani ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 28 Juni 2019 lalu.
Restoran cepat saji itu diduga kerap menjadi tempat transaksi para pengedar dan pengguna narkoba.
Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop putih.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," kata Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki dalam press release di Mapolsek Cilandak, Selasa (2/7/2019).
• Cara Mudah Buat Kentang Goreng Seenak Restoran Cepat Saji, Perhatikan Tahapan Menggorengnya!
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.
"Saya dapat dari orang yang nggak dikenal. Dia telepom saya pakai private number, terus saya tinggal ambil," kata tersangka Derry ketika ditanya oleh Kapolsek.
Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-pengedar-narkoba-diringkus.jpg)