Wacana Adhyaksa Dault Jadi Wagub DKI, Dukungan Prasetyo Edi Hingga Respons Wakil Ketua Pansus
Menurut Prasetyo, keputusan itu nantinya akan diambil sesuai dengan hasil paripurna pemilihan calon yang dilakukan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Dalam pertemuannya itu, Adhyaksa mengatakan bahwa Prasetyo sempat menyinggung persoalan mengenai kosongnya kursi Wagub DKI Jakarta saat ini.
Menurut Mantan Menpora itu, kursi wagub DKI Jakarta harus segera diisi dalam waktu dekat.
Apalagi dengan adanya wagub, Gubernur Anies Baswedan bisa segera memiliki pendamping dalam mengambil kebijakan-kebijakan soal Ibu Kota Jakarta.
"Harus segera diisi wagubnya. Saya kira harus ada wagub dalam waktu yang cepat supaya terisi. Jadi ada balance antara gubernur dan wakil ketika ambil kebijakan. Itu penting sekali. Tadi juga beliau (Prasetyo) sampaikan belum diisinya wagub," kata dia.
Sebagai informasi, sudah ada dua nama calon yang bakal mengisi kekosongan kursi Wagub DKI Jakarta dari partai PKS.
Calon tersebut adalah Mantan wakil wali kota Bekasi Ahmad Syaikhu, dan sekretaris DPW PKS Agung Yulianto.
Menurut wakil ketua Pansus pemilihan wagub DKI Jakarta Bestari Barus, rapat paripurna pemilihan kedua calon diagendakan terlaksana pada 22 Juli 2019 mendatang.
"Kalau semua sesuai jadwal, kira-kira 22 Juli lah paripurnanya," kata Bestari, Jumat (14/6/2019).

Respons Wakil Ketua Pansus Wagub DKI
Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan masih ada peluang bagi nama-nama baru untuk masuk ke dalam bursa cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno, termaksud Mantan Menpora Adhyaksa Dault.
Peluang tersebut, dijelaskan oleh Bestari Barus akan terbuka bila kedua partai pengusung baik PKS dan Gerindra menarik kembali nama calon yang sudah diusulkan sebelum ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Calon tersebut adalah Mantan wakil wali kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto.
"Sebelum ditetapkan sama Panlih (panitia pemilihan), partai pengusung masih bisa menarik (calon). Masih bisa, melalui gubernur bisa menarik. Penetapannya dilakukan setelah pansus tatib (tata tertib) selesai. Pansus tatib itu di hari Senin tanggal 8 Juli mungkin;" kata Bestari, Senin (1/7/2019).
Selain itu, hadirnya nama-nama baru bagi cawagub DKI Jakarta juga bisa terjadi apabila paripurna yang digelar oleh anggota dewan tidak mencapai kuorum.
Artinya, pada saat pemilihan perolehan suara yang dimaksud harus terdiri dari 2/3 anggota dewan, atau 50 persen + satu anggota.