Perempuan Pelepas Anjing di Masjid Ditahan Bersama Tahanan Polres Bogor
Bagus menuturkan penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - SM (52), pengidap gangguan jiwa yang jadi tersangka kasus penodaan agama yang melepas anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor dipastikan segera menghuni sel tahanan Mapolres Bogor.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan tak ada perlakuan khusus terhadap SM atau tetap ditempatkan bersama tersangka kasus pidana lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).
Bagus menuturkan penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara hasil observasi kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum akan dimasukkan dalam berkas perkara untuk diperiksa jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Bogor.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RS Marzoeki Mahdi, RS Siloam Bogor, dan RS Priemer Bintaro.
"Sudah kita tentukan proses lidiknya tetap, penegakan hukumnya tetap. Hasil rekam media dari tim dokter dan lainnya proses hukumnya tetap. Kita masukkan ke dalam jaksa kemudian nanti ada persidangan," ujarnya.
• Kondisi SM: Idap Skizofrenia, Tahun Lalu Tidak Mau Lagi Dirawat, Nasibnya Akan Ditentukan Pengadilan
• Live Streaming Persija Vs PSS Sleman, Simic Bawa Macan Kemayoran Unggul Sementara
• Prabowo Potensial Maju di Pilpres 2024 Tak Dijamin Menang Mudah, Ini Calon Lawannya
Bagus menyebut Satreskrim Polres Bogor telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sekalipun tim dokter bentukan RS Polri menyarankan SM dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dia memastikan proses hukum tetap bergulir.
"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," tuturnya.