Alasan Pemprov DKI Pilih Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan Stadion BMW

Latar belakang Denny sebagai ahli hukum tata negara dinilai mampu mengurus persoalan-persoalan mengenai masalah perizinan

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com
Denny Indrayana 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk mengurusi masalah sengketa lahan Stadion BMW, di kawasan Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya sengaja menunjuk Denny lantaran ia memiliki latar belakang yang sesuai dengan masalah tersebut.

Latar belakang Denny sebagai ahli hukum tata negara dinilai mampu mengurus persoalan-persoalan mengenai masalah perizinan, dan proses tata usaha negara lainnya.

"Dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu. Karena itu kan TUN (Tata Usaha Negara) ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny, gitu," kata Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Yayan mengatakan, bahwa DKI telah bekerjasama dengan banyak lawyer profesional. Denny Indrayana, bukanlah satu-satunya.

Lawyer tersebut, disesuaikan dengan keahliannya di bidangnya.

"Kalau kayak persoalan yang lain-lain kan misalnya banyak tuh. Ada keperdataan atau apa, kita ambil Pak Chandra. Banyak juga sih yang kita pake. Ada banyak. Karena kita kan ada pendampingan tenaga ahli tuh," bebernya.

Nekat Beraksi Siang Hari, Jambret Ponsel Dibekuk Polisi di Tanah Abang

Halte TransJakarta Koridor 13 Segera Dibuat Terintegrasi dengan Stasiun MRT ASEAN

Penunjukan Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum dalam sengketa lahan Stadion BMW, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Menurut Yayan, saat ini Pemprov DKI bersama Denny Indrayana sedang melakukan proses penyusunan memori banding, yang rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam waktu dekat.

"Kita segera menyampaikan memori banding. Ini lagi finalisasi, kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding, kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan udah, tinggal kita nyerahin memori," ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau mengenai sengketa lahan yang digunakan untuk Pembangunan Stadion Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berada di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Gugatan tersebut terkait dengan penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo yang rencananya bakal dibangun untuk stadion markas Persija itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut.

Pemprov DKI, pun akan mengajukan banding.

"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami Integrity mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," ungkap Denny saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved