Anggota Pansus: Ada Dua Kemungkinan Mekanisme Cawagub DKI Bisa Terpilih di Paripurna
Pemilihan tersebut, bisa digelar apabila peserta rapat telah memenuhi syarat kuorum yang sudah di tetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Syarif, mengatakan ada dua kemungkinan soal mekanisme pemilihan bakal cawagub yang akan digelar dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Pemilihan tersebut, bisa digelar apabila peserta rapat telah memenuhi syarat kuorum yang sudah di tetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota dari jumlah anggota dewan.
Artinya, dari 106 jumlah anggota dewan rapat tersebut harus dihadiri oleh 54 anggota.
Syarif menjelaskan, bahwa saat ini anggota pansus masih membahas mengenai dua opsi mekanisme pemilihan yang berlangsung dalam paripurna tersebut.
Satu adalah calon dimenangkan oleh suara terbanyak, dan opsi kedua adalah calon akan dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari jumlah peserta yang hadir.
"Hari Senin rapat lagi finalisasi dua opsi itu. Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak apa 50 persen plus satu," kata dia.
• Mardani Ali Sera Sarankan Jokowi Rampingkan Kabinet, Jangan Lebih dari 20 Kementerian dan Lembaga
• Posisi Arema FC Naik, Persipura ke Zona Degradasi, Update Klasemen Liga 1 2019
• Kriss Hatta Nangis Bahagia Divonis Bebas, Ibunda Histeris, Mbah Mijan: Makasih Pak, Bu Hakim
• Uang Sekolah di 102 SMP Swasta Tangerang Dibayarkan Pemerintah
Jika pilihan yang ditetapkan adalah calon dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus satu suara dari peserta yang hadir, artinya kandidat harus memperoleh minimal 28 suara agar dapat terpilih sebagai wagub DKI Jakarta.
Jika tidak, lanjut Syarif maka kedua calon gagal menggantikan Sandiaga Uno untuk menduduki kursi DKI II.
"Kalau tidak mencapai 50 persen plus 1 dan sudah dikuorum, dua-duanya juga tidak terpilih. Yang kedudukan suara sah itu 50 persen plus 1, atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan itu kepada pansus untuk menentukan sendiri. Lusa Senin didiskusikan di pansus," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mata-najwa.jpg)