Mafia Bola
Jaksa Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal itu disampaikan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/7/2019).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Joko Driyono alias Jokdri dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti bersalah lantaran telah merusak barang bukti terkait pengaturan skor Liga Indonesia.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/7/2019).
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa," kata Jaksa Sigit Hendradi di persidangan.
• Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Sederet Fakta dari 5 Dakwaan JPU Lemah
Jaksa menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak dan menghilangkan barang-barang yang akan digunakan untuk pembuktian.
Jokdri pun dinilai terbukti melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Saat menyusun tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal, baik yang meringankan maupun memberatkan Jokdri.
Dalam hal meringankan, Jokdri dianggap mengakui perbuatannya dan bersikap sopan.
Sementara, sikap Jokdri yang dinilai mempersulit penyidikan oleh Satgas Anti Mafia Bola menjadi hal yang memberatkan.
Hadir di Sidang Putusan Joko Driyono, Anggota Exco PSSI Gusti Randa Enggan Komentari Vonis Hakim |
![]() |
---|
Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa yang Terbukti |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Sederet Fakta dari 5 Dakwaan JPU Lemah |
![]() |
---|
Sidang Joko Driyono: Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Hingga Disebutnya Dirut Persija |
![]() |
---|
Jokdri Jalani Sidang Perdana, PSSI: Kita Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|