Mafia Bola
Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa yang Terbukti
Ia pun mengingatkan, perkara yang tengah dihadapi Jokdri tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Joko Driyono tampak santai menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, dituntut hukuman pidana kurungan dua tahun enam bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/7/2019).
Jaksa menilai Jokdri telah terbukti melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Namun, juasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengaku tidak mempersoalkan pasal mana yang didakwakan kepada kliennya.
• Jaksa Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Dari pasal-pasal tersebut, menurut kami masih belum ada satu pun yang bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan," kata Mustofa usai persidangan.
"Kami tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap Jaksa terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan," lanjut dia.
Ia pun mengingatkan, perkara yang tengah dihadapi Jokdri tidak ada kaitannya dengan pengaturan skor.
Dibentuknya Satgas Anti Mafia Bola, jelas Mustofa, adalah untuk menindaklanjuti laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
"Jadi sama sekali terdakwa ini tidak terkait dengan hal itu," tegas dia.
Hadir di Sidang Putusan Joko Driyono, Anggota Exco PSSI Gusti Randa Enggan Komentari Vonis Hakim |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Sederet Fakta dari 5 Dakwaan JPU Lemah |
![]() |
---|
Sidang Joko Driyono: Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Hingga Disebutnya Dirut Persija |
![]() |
---|
Jokdri Jalani Sidang Perdana, PSSI: Kita Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|