Kabar Artis

Kriss Hatta Nangis Bahagia Divonis Bebas, Ibunda Histeris, Mbah Mijan: Makasih Pak, Bu Hakim

Selebritis Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram @mbahmijan
Ramalannya Terbukti Benar, Mbah Mijan Justru Minta Maaf Pada Kriss Hatta yang Ditahan Lantaran Palsukan Dokumen Nikah dengan Hilda Vitria 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selebritis Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen.

Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.

Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.

Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.

Buka-bukaan Soal Rencana Menikah, Gisella Anastasia Akui Trauma, Wijin: Gua Baru Kenal

Ussy Sulistiawaty Heran Disebut Kepo saat Suami ke Luar Kota, Andhika Pratama: Kirain Gak Percaya

Pengakuan Farhat Abbas Mau Tangani Kasus Viral Ikan Asin, Singgung Ada Persaingan Ini Dibaliknya

Ditanya Minat Jadi Menteri Jokowi, Jawaban Kader Gerindra Bikin Yunarto Wijaya Terpingkal

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.

Kriss Hatta pun bersyukur atas putusan tersebut.

"Bahagia, terima kasihatas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Kriss Hatta seperti dilansir dari Kompas.com.

Kriss Hatta Bakal Bacakan 23 Lembar Nota Pembelaan
Kriss Hatta Bakal Bacakan 23 Lembar Nota Pembelaan (Grid.Id)

Kriss Hatta mengaku sempat menangis mendengar putusan tersebut.

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," jelas Kriss Hatta.

Kebahagian Kriss Hatta itu pun dirasakan keluarga dan sahabatnya.

Sederet Fakta Lampard Resmi Jadi Pelatih Chelsea: Legenda Kenyang Juara dan Jaminan Roman

Terkait Dugaan Kartel Tiket Pesawat, Bos AirAsia Tony Fernandes: Tugas Kami Sediakan Harga Terbaik

Tak terkecuali Paranormal Mbah Mijan.

Mbah Mijan yang hadir dalam persidangan itu bahkan sampai mengucap takbir saat hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.

""Allah Akbar," ucap Mba Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi seperti dikutip dari laman Tribunnews.com.

Mbah Mijan pun mengungkapkan rasa bahagianya melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan postingannya, Mbah Mijan mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya Allah, makasih pak Hakim Bu Hakim, makasih pak Lawyer, makasih Fans @krisshatta07 seluruh Indonesia.

Murka dengan Sikap Rey Utami dan Pablo Benua, Astrid Tiar Pukul Meja sampai Ditenangkan 2 Rekannya

Uang Sekolah di 102 SMP Swasta Tangerang Dibayarkan Pemerintah

Uang Olga Rp1,5 Miliar Dicuri, Billy Syahputra Klaim Punya Bukti & Kejanggalan Sebelum Kakak Wafat

Selain Eksekutor, Polisi Ringkus Tiga Penadah dalam Penjambretan Kalung Nenek di Tanjung Duren

Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," tulis Mbah Mijan, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu Ibunda Kriss Hatta, Ana juga sontak berteriak histeris hinggga sempat tak sadarkan diri.

Persidangan bahkan sempat tertahan beberapa menit lantaran suasana menjadi histeris.

TONTON JUGA:

Sejumlah penggemar Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru saat tahu Kriss Hatta tak bersalah.

"Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterimakasih," ucap Ana, ibunda Kriss Hatta usai persidangan.

Optimis selama sidang

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, selama persidangan, Kriss Hatta memang sudah optimis bahwa ujung persidangannya terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, bakal berujung manis.

Kriss Hatta seusai menjalani pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen nikah (1/7/2018)
Kriss Hatta seusai menjalani pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen nikah (1/7/2018) (Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Ia merasa lega saat menjalani sidang lanjutannya terkait kasus pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, dengan yakin dan tegas Kriss Hatta menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

"Secara overall saya menang telak, sapu bersih lah. Tapi kan kita harus menjaga kehormatan hakim harkat martabatnya juga. Tapi saya yakin saya pasti bebas," ujar Kriss Hatta.

Buka-bukaan Soal Rencana Menikah, Gisella Anastasia Akui Trauma, Wijin: Gua Baru Kenal

Ussy Sulistiawaty Heran Disebut Kepo saat Suami ke Luar Kota, Andhika Pratama: Kirain Gak Percaya

Ditanya Minat Jadi Menteri Jokowi, Jawaban Kader Gerindra Bikin Yunarto Wijaya Terpingkal

Pengakuan Farhat Abbas Mau Tangani Kasus Viral Ikan Asin, Singgung Ada Persaingan Ini Dibaliknya

Selain itu Kriss pun merasa diringankan dengan hadirnya tiga saksi dalam persidangannya.

Baca: Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya

Kriss Hatta juga merasa percaya diri dalam menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangannya kali ini.

"Kalian tahu lah saya bukan orang yang jago menahan kegembiraan. Tapi harus jaga suasana persidangan ya," ungkap Kriss Hatta.

"Tapi dari apa yang dikatakan hakim pasti kalian menilai lah jawaban saya yang lugas dan percaya diri," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved