Pemprov DKI Ukur Lahan di Dekat Tanggul NCICD Cilincing untuk Disertifikasi

pengukuran bertujuan untuk proses sertifikasi lahan tak bertuan yang ada di dekat lokasi NCICD.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pengukuran lahan di dekat lokasi tanggul laut NCICD, RT 12/RW 04 Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mengunjungi lokasi tanggul laut yang merupakan proyek Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PT PIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Cilincing, Kamis (4/7/2019).

Dalam kunjungan ini, dilakukan pengukuran tanah di dekat lokasi NCICD yang berada di kawasan RT 12/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kasubid Pengendalian Aset BPAD DKI Jakarta, Ukat S. mengatakan pengukuran bertujuan untuk proses sertifikasi lahan tak bertuan yang ada di dekat lokasi NCICD.

"Hari ini kami melakukan tanah NCICD yang akan kita sertifikatkan. Yang hadir dari BPAD DKI Jakarta, dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, sama dari PT PIN di bawah Kementerian PUPR," kata Ukat di lokasi.

Tidak Cukup Ruang Mendahului, Penumpang Ojek Online Tewas Terlindas Truk di Cilincing

Selesai pengukuran, pihaknya akan melakukan sertifikasi kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sementara akan disertifikatkan atas nama Pemprov DKI Jakarta, luasnya lebih kurang 3-4 hektar," ucap Ukat.

Lahan tersebut berada persis di belakang area Pura Segara dan Krematorium Cilincing.

Pada lahan tersebut, terpantau keberadaan rumah-rumah warga RT 12/RW 04 Cilincing yang kebanyakan bekerja sebagai nelayan.

Adapun menurut Ukat, lahan itu memiliki luas antara 3-4 hektar dan berada di antara dua tanggul.

Kedua tanggul yakni tanggul lama yang menempel persis di jalan masuk ke permukiman, serta tanggul NCICD tahap dua yang memanjang sekira 2,2 kilometer sampai ke kawasan Pangkalan Pasir, Kelurahan Kalibaru Timur.

"Jadi kan ada tanggul lama sama tanggul baru. Di tengah-tengahnya itu ada space, itu yang akan kita sertifikatkan," kata Ukat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved