Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan BMW, Anies Disebut Tak Percaya Bawahan dan Jumlah Honor

"Ya salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya, kita kan enggak tahu dasar pemikirannya apa, kita kan enggak bisa suuzon," ucapnya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Denny Indrayana 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARJATI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam sidang yang berlangsung 14 Mei lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding. Pemprov DKI menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut.

Anggota DPRD DKI sebut Anies tak percaya biro hukum

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, Senin (5/3/2018).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai penunjukkan Denny Indrayana sebagai pengacara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menghadapi kasus sengketa lahan stadion BMW memberikan kesan ketidakpercayaan terhadap Biro Hukum.

Padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki Biro Hukum untuk menghadapi kasus-kasus maupun gugatan-gugatan yang diajukan terhadapnya.

"Ya salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya, kita kan enggak tahu dasar pemikirannya apa, kita kan enggak bisa suuzon," ucap Pandapotan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Dilansir dari Kompas.com, politikus PDI Perjuangan ini juga menilai kemungkinan Anies menunjuk Denny dalam menghadapi kasus ini karena ada faktor kedekatan di antara keduanya.

Padahal seharusnya untuk permasalahan hukum dengan Pemprov bisa memakai biro hukum atau pengacara internal.

"Tapi kan mungkin bisa saja karena dekat dengan beliau maka ditugaskan bisa saja itu, dia kan kalau soal mau dibela atau diadvokasi secara hukum pasti pilih orang yang dekat dengan dia, mungkin yang bisa diajak ngobrol sama dia ya Denny Indrayana," kata dia.

Pandapotan menambahkan bahwa seharusnya tidak ada anggaran untuk memakai pengacara dari luar Pemprov.

"Mungkin untuk biaya operasional daripada pengacara yang mau dipakai itu sudah ada transfusi dari mana, yang jelas pembahasan untuk hal seperti itu kita tidak ada di anggaran APBD-nya, karena kita kan lewat biro hukum," jelasnya.

Penjelasan biro hukum Pemprov DKI

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Denny Indrayana merupakan ahli di bidang hukum tata negara.

Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW melawan PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, Kamis (4/7/2019).

Penampakan lahan Stadion BMW hari ini, puluhan tiang pancang sudah tampak berdiri disana, Selasa (2/7/2019).
Penampakan lahan Stadion BMW hari ini, puluhan tiang pancang sudah tampak berdiri disana, Selasa (2/7/2019). (TribunJakarta.com/Afriyani Garnis)

Dilansir dari Kompas.com, Yayan menyampaikan, Denny dan timnya bertugas mendampingi Biro Hukum DKI untuk menghadapi sengketa itu.

Menurut dia, ini bukan pertama kali Pemprov DKI menggandeng kantor advokat untuk mendampingi Biro Hukum menangani perkara di pengadilan.

"Ada banyak, karena kami kan ada pendampingan tenaga ahli tuh. Jadi, biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," kata Yayan.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mengaku bahwa kantor advokat miliknya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN Jakarta.

Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Kasus sengketa lahan stadion BMW terjadi antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau setelah perusahaan swata itu memperkarakan Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.

PT Buana Permata Hijau menang di PTUN dan Pemprov kemudian mengakukan banding ke PTTUN.

Segini honor Denny Indrayana urus sengketa lahan BMW

Plang yang menunjukkan kepemilikan lahan stadion BMW atas nama Pemerintah DKI Jakarta. Kamis (13/12/2018).
Plang yang menunjukkan kepemilikan lahan stadion BMW atas nama Pemerintah DKI Jakarta. Kamis (13/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIANI GARNIS)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Denny bertugas untuk mendampingi Biro Hukum DKI menangani perkara itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Namun, Yayan tidak mau memberitahu honor yang diberikan Pemprov DKI kepada Denny.

Dia hanya menyebut honor yang diberikan untuk Denny merupakan anggaran biaya tenaga ahli.

"Biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan, beragam.

Honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 24.750.000 untuk satu bulan.

Sementara honor untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yaitu Rp 31.200.000 untuk satu bulan. Kemudian, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 16.650.000 untuk satu bulan. 

Lalu, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun sebesar Rp 19.650.000 untuk satu bulan.

Terakhir, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman tiga tahun yakni Rp 21.150.000 untuk satu bulan.

Dilansir dari situs web staff.ugm.ac.id, Denny berhasil menyelesaikan program doktor (S-3) di Fakultas Hukum Universitas Melbourne, Australia, pada 2005.

Jika merujuk pada honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan dalam APBD DKI 2019, honor yang seharusnya diterima Denny sekitar Rp 31.200.000 untuk satu bulan.

Sebelumnya, Anies menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Iya, Alhamdulillah kantor hukum kami Integrity (nama kantor hukum) mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta," kata Denny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

(KOMPAS.COM/

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved