Lima Hari Tilang Elektronik Beroperasi, Polisi: Pelanggar Tak Pakai Safety Belt Terbanyak
Tak hanya itu, pengendara yang tertangkap kamera melanggar ganjil genap juga terbilang cukup tinggi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerapan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah dilakukan sejak Senin (1/7/2019) lalu.
Dari empat hari penerapaan E-TLE itu, polisi mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Sampai tanggal 3 Juli (Rabu) kemarin, ada 437 pelanggar, sebanyak 269-nya adalah safety belt. Rata-rata karena enggak kapai safety belt," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Tak hanya itu, pengendara yang tertangkap kamera melanggar ganjil genap juga terbilang cukup tinggi.
• Hari Keempat Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Catat Ada 228 Pelanggaran
"Kemudian, kedua itu ganjil genap dan ketiga karena bermain ponsel, itu paling ada 20-an lah," ujarnya.
Sementara itu, polisi belum mencatat adanya pengendara yang melanggar batas kecepatan.
"Kecepatan kosong ya, memang situasi arus lalu lintas padat, jadi enggak mungkin (melanggar batas kecepatan)," kata Yusuf.
Nanti para pengendara yang tertangkap kamera melanggar peraturan berlalu lintas ini akan diberikan surat konfirmasi sesuai alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimilikinya.
"Kami akan kirimkan konfirmasi ke alamat STNK, kemudian mereka akan respon dan kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat itu," ucapnya.
"Ya prosesnya 3 sampai 4 hari lah," tambahnya.