Penasihat Hukum Haris Simamora Harap Majelis Hakim Berikan Vonis Seadil-adilnya untuk Kliennya
Alam meminta kepada mejelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dalil pengakuan serta fakta persidangan yang selama ini telah terbuka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Alam Simamora, penasihat hukum Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga meminta Majelis Hakim memvonis hukuman yang seadil-adilnya.
Rangkaian sidang Haris Simamora tinggal menunggu putusan atau vonis yang rencananya akan digelar, Senin (22/7/2019) mendatang.
Pada sidang bacaan duplik yang berlangsung hari ini, Senin (8/7/2019), penasihat hukum konsisten membela dalil bantahan atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai, Haris telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan cara berencana.
"Kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa sangat menyadari pentingnya rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat dapat dipenuhi dalam penanganan perkara ini," kata Alam dalam sidang duplik.
Namun lanjut Alam, jika keadilan tersebut hanya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa memperdulikan rasa keadilan untuk terdakwa, hal itu tidak bisa menjadi dasar putusan.
"Perkara ini mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat, setiap persidangan selalu diliput oleh berbagai media, namun janganlah hanya karena ingin memenuhi rasa keadilan masyarakat pada akhirnya mengorbankan rasa keadilan bagi terdakwa. Terdakwa sebagai warga negara juga berhak untuk mendapat peradilan yang fair, adil dan berimbang," tuturnya.
Penasihat hukum dalam hal ini meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa korban. Namun tindak pidana itu tidak sama dengan apa yang didakwakan penuntut umum dimana Haris melakukan pembunuhan secara berencana.
"Tuntutan pidana mati yang diajukan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya hanyalah didasarkan atas pembuktian yang lemah," ujarnya.
Alam meminta kepada mejelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dalil pengakuan serta fakta persidangan yang selama ini telah terbuka. Bahwa, sejatinya terdakwa melakukan perbuatannya bukan atas dasar niat seperti yang disebut penuntut umum.
"Sebenarnya dalil pembunuhan berencana itu terbantahkan dengan dalil di fakta persidangan. Pertama, terdakwa datang ke rumah korban atas dasar diundang, kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena kesal dihina, ketiga dia melihat linggis dan membunuh berlangsung seketika tanpa jeda waktu," kata Alam usai persidangan.
• Ismail Achmad, Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Jakarta Pondok Gede yang Berusia 96 Tahun
• Daftar Tempat Makan di Jalan Penataran Jakarta Pusat
Adapun jika mejelis hakim tidak mengabulkan dakwaan primer yang dibacakan penuntut umum dalam hal ini pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Haris dikenakan dakwaam subsidair pasal 338 tentang pembunuhan.
Mengenai pembuktiannya, walaupun dalam persidangan hanya terbukti satu alat bukti saja yang dapat menyatakan terdakwa bersalah, penasihat hukum sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menetapkan putusan seadil-adilnya.
"Kalau dari 338 maksimal hukuman 20 tahun, kalau dalil pembunuhan berencana yang didakwakan penuntut umum tidak dikabulkan majelis," jelas dia.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/alam-simamora-penasihat-hukum-di-pn-bekasi-senin-872019.jpg)