Pria di Tanjung Priok Sayat Leher Istri Gara-gara Ditolak Berhubungan Badan

Anton Nuryanto (37) diringkus aparat Polsek Tanjung Priok usai menganiaya istrinya, Fauziah (34) pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anton Nuryanto (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga, saat diekspos di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Anton Nuryanto (37) diringkus aparat Polsek Tanjung Priok usai menganiaya istrinya, Fauziah (34) pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Anton menyayat Fauziah dengan sebilah golok hingga sang istri mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri, di Jalan Ancol Selatan II, No. 46, RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anton tega menyayat istrinya hanya karena sang istri menolak diajak berhubungan badan.

"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/7/2019).

Karena kesal sang istri menolak ajakan berhubungan badan, Anton lalu mencoba menusukkan golok ke arah istrinya.

Sang istri mencoba melawan namun terjatuh di tempat tidur. Saat itulah Anton menyayat leher sang istri hingga berlumuran darah.

"Mau ditusuk mukanya, ditangkis, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing," kata Supriyanto.

Korban yang masih sadarkan diri kemudian berteriak sehingga warga di sekitar mendatangi rumahnya.

Warga yang kesal akan perbuatan pelaku lalu menghakiminya.

Anton babak belur dipukuli warga sekitar rumahnya.

Setelah itu, warga melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Tanjung Priok yang sedang patroli di lokasi.

Musim Kemarau, Harga Cabai dan Timun di Pasar Induk Kramat Jati Naik

Amnesty International Indonesia Desak Komnas HAM Usut Tragedi 21-22 Mei 2019

Anton pun diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok beserta barang bukti sebilah golok dan sprei berlumuran darah.

Sementara itu, Fauziah nyawanya tertolong dan dilarikan ke RSUD Koja.

Akibat perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved