PPDB 2019

Begini Penjelasan Disdik Ketika Siswa Berprestasi di Kota Bekasi Tak Bisa Masuk Negeri

"Anak saya rangking satu atau dua di sekolahnya. Kalah sama temannya yang urutan rangking hampir terakhir masuk ke negeri. Engga adil kalau begini,"

Editor: Erik Sinaga
TribunMadura
PPDB 2019 

Sejumlah siswa berprestasi di Kota Bekasi tak lolos masuk sekolah negeri.

TRIBUNJAKARTA.COM- Tak lolosnya mereka masuk ke sekolah negeri dikarenakan kalah dengan siswa yang dekat dengan sekolahnya yang menggunakan jalur zonasi radius.

Seorang orangtua calon siswa yang engga disebutkan namanya, mengungkapkan terpaksa harus menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

Setelah dipastikan gagal masuk negeri.

Padahal, Nilai Ujian Nasional anaknya cukup baik 260. Saat di sekolah anaknya juga selalu juara kelas.

"Anak saya rangking satu atau dua di sekolahnya. Kalah sama temannya yang urutan rangking hampir terakhir masuk ke negeri. Engga adil kalau begini," katanya Warga Kranji, Bekasi Barat tersebut, Selasa (9/7/2019).

Dirinya juga masih bimbang, untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

Pasalnya, di sekolah swasta biaya masuk sekolah cukup mahal.

"Lagi bingung saya ini, mau masuk swasta engga ada uangnya. Terus pasti suka ada biaya-biaya lagi, belum lagi daftar ulang tiap tahunnya," katanya.

Dimungkinkan nasib serupa dialami sejumlah calon siswa lainnya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah mengatakan tidak lolosnya siswa berprestasi itu dimungkinkan calon siswa yang kurang cermat dalam memilih sekolah yang dituju.

Pasalnya, jika memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik tidak akan bersaing dengan calon siswa jalur zonasi radius.

"Kalau karena jalur zonasi radius engga ada pengaruhnya. Mereka kan pilih jalur prestasi, kecuali kalau dia pilih jalur zonasi radius bisa kalah apalagi lagi kalau rumahnya jauh dari lokasi sekolah," jelas Inay.

Inay menuturkan jika siswa itu memilih jalur prestasi kemungkinan diterima lebih besar.

Apalagi setelah ada surat edaran Meteri Pendidikan dan Kebudayaan soal perubahan kuota jalur prestasi minimal 15 persen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved