Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih dan Takbir Divonis 3 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan JPU terhadap Bahar bin Smith dibacakan dalam persidangan pada, Kamis (13/6/2019).
Bersaksi di Sidang Habib Bahar bin Smith, Kakek Korban Ungkap Gelagat Cucunya Sebelum Dianiaya
Diberitakan sebelumnya, Kakek MKU bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith.
Sidiang lanjutan kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU yang dilakukan Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arisp Kota Bandung, Kamis (4/4/2019) dengan agenda menghadirkan saksi dari kerabat korban.
Ada pun saksi yang hadir pada sidang tersebut adalah kakek dari MKU, Oo Sunaryo.
Dikutip TribunJakarta dari tayangan Kompas TV, sidang tersebut hanya dihadiri satu orang saksi yakni kakek dari korban bernama MKU.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kakek korban.
Dari beberapa hal yang dipertanyakan adalah mengenai kronologi saksi telah dianiayanya.
Pada kesempatan itu, saksi pun menjelaskan bahwa korban sempat berpamitan akan pergi ke Bali pad aakhir tahun 2017 lalu.
• Lurah Pekojan Sebut Warga Bongkar Sendiri Bangunan Semi Permanen di Jalan Bandengan Utara 3
• 10 Star Up Ikut Buka Kesempatan Lowongan Kerja di Job Fair Bekasi
Namun saat itu, korban tidak menjelaskan secara detail terkait maksud dan tujuan pergi ke Bali.
Hanya saja korban bernama MKU menjelaskan bahwa dirinya pergi bersama CAJ yang juga merupakan korban dari penganiayaan.
Saksi juga menjelaskan bahwa sempat tidak mengizinkan korban untuk pergi.
Namun kala itu korban memilih untuk tetap pergi.
Selang tiga hari kemudian, saksi pun mengetahui bahwa cucunya telah dianiaya.

Sementara itu dikutip TribunJakarta dari TribunJabar, Fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan MKU oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya (tindak pidana) pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan MKU yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu. Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.
• Ayu Ting Ting Banjir Air Mata Berdoa di Makam Rasulullah, Mantan Tommy Kurniawan: InsyAllah Diijabah
• Link Download Lagu Jikalau Kau Cinta - Judika ost Sinetron Cinta Buta, Tersimpan di Ponsel
"Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban yang mengalami luka-luka. Lalu saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral," ujar Suharja.
Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian vdeo penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.
Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.
TONTON JUGA:
Yakni, Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita," ujar dia
Sementara itu, ditanya soal kualitas kesaksian orang tua Cahya Abdul Jabbar yang dinilai menguntungkn terdakwa, jaksa menganggap itu tidak memiliki kualitas kesaksian sebagai saksi.
"Orang tua korban Cahya Abdul Jabbar itu tidak meringankan terdakwa, dia tidak mengerti dengan fakta kejadian anaknya dianiaya oleh terdakwa," ujar Suharja.
• Petugas UPK Badan Air Temukan Sepeda Saat Bersihkan Waduk Grogol
• Video Reino Barack Tak Senang Umbar Perasaan di Medsos Viral, Feni Rose Soroti Hal Ini
Tribun merangkum tiga fakta keterangan saksi korban dikaitkan dengan alat bukti dan ahli serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Lantas, Tribun menanyakan apakah tiga fakta itu sudah cukup menguatkan perbuatan melawan hukum oleh Bahar, jaksa membenarkannya.
"Iya dong, kemarin saja (kesaksian korban) sudah membuktikan kok. Untuk menguatkan tinggal memanggil saksi ahli," ujar Suharja.
Sebagian artikel telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih 4 Kali.
Penulis: Daniel Andreand Damanik