Kakak Beradik Sindikat Pencurian Motor di Sidoarjo Ditembak, Kerap Beraksi di Parkiran Minimarket

Sindikat pencurian sepeda motor dibongkar Polresta Sidoarjo, Sabtu (13/7/2019). Kakak beradik ditembak polisi karena berusaha kabur.

Tribunmadura/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Sidoarjo Zain Dwi Nugroho beber sindikat curanmor, Sabtu (13/7/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SIDOARJO - Sindikat pencurian sepeda motor dibongkar Polresta Sidoarjo, Sabtu (13/7/2019).

Dari empat pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan, dua diantaranya ditembak bagian kakinya oleh petugas karena berusaha kabur.

Bahkan dua diantara pelaku pencurian sepeda motor tersebut merupakan kakak beradik.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari tertangkapnya penadah sepeda motor curian berinisial RS, (22) asal Banyuates, Sampang, Madura.

Pada hari Kamis, (4/7/2019), tim Satreskrim Unit Pidana Umum Polresta Sidoarjo mendapat informasi, bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang merupakan hasil curian dari Indomaret Taman Pinang Indah Sidoarjo dibawa oleh pelaku RS ke daerah Bangkalan.

Selanjutnya, tim bekerjasama dengan anggota Polres Bangkalan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian.

Selanjutnya, petugas, kata Zain Dwi Nugroho langsung menginterogasi pelaku dan didapati informasi, bahwa motor curian tersebut didapat dari tersangka lainnya, yaitu MA (36), asal Socah Bangkalan, Madura.

"Kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka MA," ujarnya.

Kedua tersangka langsung kita bawa menuju Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mereka berdua hanya sebagai penadah.

"Untuk pelaku pencurian motor sendiri merupakan tersangka RK (29) dan JR (20) asal Tambaksari Surabaya," jelasnya.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka RK dan JR, yang diketahui merupakan kakak beradik.

Didapati informasi pada Minggu, (7/7/2019), kedua pelaku berada di Jalan Raya Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.

Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas.

''Sudah kita berikan tembakan peringatan untuk berhenti, namun tak dihiraukan sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki dari kedua pelaku," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Pelaku kakak beradik ini melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.

Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket.

Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja.

''Dan target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap," beber Zain Dwi Nugroho.

Pelaku sendiri saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ubur-ubur Serang Wisatawan Pantai Kawasan Gunungkidul, Mayoritas Korban Anak-anak

Viral Video Rian Dmasiv Terlihat Cekcok & Didorong saat Manggung, Sang Bassist Tinggalkan Panggung

Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Kakak Beradik ini Curi 31 Motor di Parkiran Minimarket Sidoarjo, N Max & Honda Scoopy Paling Diincar, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved