Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan PK

Kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum menyusul Steve Emmanuel divonis hakim 9 tahun penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Steve Emnanuel saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum menyusul Steve Emmanuel divonis hakim 9 tahun penjara.

Termasuk, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kepemilikan kokain seberat  92,04 gram. 

"Ini sedang kami diskusikan. Apakah kita melakukan upaya hukum biasa yakni banding atau upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) langsung ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Firman menilai putusan hakim yang menyatakan Steve hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkoba seharusnya tak perlu dipidana.

Menurut dia sebagai pengguna narkoba seharusnya Steve hanya menjalani rehabilitasi.

Terlebih, dalam kasus ini majelis hakim memvonis kliennya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Sembilan tahun itu waktu yang lama. Kami masih berupaya agar adalah upaya supaya Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan," ujarnya.

Dalam persidangan baik kuasa hukum Steve maupun jaksa penuntut umum mengaku masih akan mikir-mikir sebelum mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka pun diberikan waktu oleh majelis hakim hingga satu pekan ke depan.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Steve 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved