Belasan Kader Gugat Gerindra ke Pengadilan, Ingin Diloloskan ke Senayan Hingga 5 Orang Cabut Gugatan

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
http://www.mestarianyhabie.org/
Logo Gerindra 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL‎.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.

Ke 14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja. Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Ke 14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.

Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.

"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," pungkasnya.

Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke 14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.

"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.

Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:

1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias (Mulan Jameela‎)
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene

Ingin Dinyatakan Lolos ke Senayan

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Tanggapan DPP Gerindra

14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL‎.

Wakil Ketua Umum Gerindra bidang advokasi dan Hukum, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya perkara perdata khusus Parpol.

Gugatan tersebut tidak menyatakan Dewan Pembina Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum.

"Para Penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih," kata Dasco saat dihubung, Rabu, (17/7/2019).

Adapun pertimbangan para penggugat yakni di dapil mereka suara partai lebih besar ketimbang suara yang diraih para Caleg. Sehingga dewan Pembina partai memiliki hak untuk menentukan anggota legislatif.

"Karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," katanya.

Pihaknya kata Dasco akan memantau proses hukum tersebut sambil memediasi penggugat dan tergugat. Saat ini, proses mediasi sedang dilakukan.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung," katanya.

Biasanya menurut Dasco masalah di internal partai Gerindra diselesaikan melalui Majelis Kehormatan partai.

Hanya saja proses penyelesaian di internal belum bisa dilakukan karena partai masih fokus pada gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi ( MK) .

"Setelah selesai sidang MK awal agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," pungkasnya.

5 Kader Cabut Gugatan

Kuasa hukum 14 calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).

"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkaranya, Zulkifli, lalu menanyakan apakah kelima orang tersebut juga mencabut kuasanya.

"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.

Belanja di Pasar Bersama Baim Wong, Tiba-tiba Nenek Iro Teringat Rafathar dan Belikan Ini

Jangan Lewatkan Trailer Terbaru Dora and The Lost City of Gold Live-Action, Munculkan Sosok Sweeper

Official Trailer Film Live Action Mulan Resmi Diriilis Disney, Intip Ketegangan dan Jadwal Tayangnya

Benarkah Harry Styles Akan Perankan Eric di Film The Little Mermaid Live-Action? Ini Penjelasannya

27 KK Korban Kebakaran Cipinang Terima Bantuan di Rusun Jatinegara Kaum

Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.

Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.

"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved