Pengelola Sekolah Swasta Protes Pembentukan Unit Sekolah Baru di Bekasi
Sekertaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan, dampak pembentukan USB itu membuat sejumlah sekolah swasta kekurangan murid.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas pembentukan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri tahun ajaran 2019/2020.
Sekertaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan, dampak pembentukan USB itu membuat sejumlah sekolah swasta kekurangan murid.
"Tahun 2018 saja ada 134 sekolah swasta yang kekurangan murid, dari jumlah itu 23 diantaranya memiliki siswa di bawah 32 orang dan tiga sekolah diantaranya memiliki siswa di bawah 10 orang," kata Ayung saat dikonfimasi, Rabu (17/7/2019).
BPMS pada Selasa (16/7/2019) kemarin, telah menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkot Bekasi. Mereka berkumpul di depan kantor dan menyuarakan aspirasi mereka terkait pembentukan USB yang dinilai kurang bijak.
"Pembukaan USB itu tanpa dilalui dengan kajian yang mendalam, sekolah baru itu dibuka tapa memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti memakai gedung bekas SD, kalau swasta mana bisa seperti itu," ungkap dia.
Unjuk rasa itu berakhir setelah beberapa perwakilan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Namun, BMPS tetap ingin agar Dinas Pendidikan mengupayakan adanya mediasi dengan Walikota Bekasi agar dapat dipertemukan.
• Cerita Mpok Nur Dagang Pisang Tanduk Jumbo di Manggarai yang Laris: 2.500 Pisang Habis Sehari
• Kejutan Ricky/Angga Kalahkan Wakil Taiwan, Indonesia Kini Punya 7 Wakil di 32 Besar Indonesia Open
• Sekolah Swasta di Bekasi Hanya Memiliki Dua Siswa Baru, Mendikbud: Harus Tutup
"Pemkot Bekasi sebelumnya menyampaikan tidak akan membuka USB tapi ternyata pas peraturan walikota keluar, ada tujuh USB. Kemudian pada last minute keluar lagi nota dinas untuk satu USB lagi, SMPN 57," terangnya.
Selain itu, aspirasi yang dikemukakan BMPS juga terkait adanya jumlah rombongan belajar (rombel) SMP Negeri di Kota Bekasi yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, tertera bawha rombel SMP maksimal diisi 32 orang siswa.
"Setelah kita cek, lebih parah lagi. Ada satu rombel itu sampai 40 siswa," tegas dia.
Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Kena Comeback, Manchester City Melenggang Mulus ke Semfinal |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya |
![]() |
---|
Anak Balita Ketakutan Sambil Bilang Ibu Tewas Tergantung, Sang Ayah Syok saat Buka Tirai Kamar |
![]() |
---|
Cerita Ussy Sulistiawaty Terinfeksi Covid-19, Merasa Badannya Ditarik ke Bawah: Tulang Kayak Ditusuk |
![]() |
---|
Sempat Diklaim Anies Baswedan Bebas Banjir, Kondisi RW 04 Cipinang Melayu Kembali Terendam 1 Meter |
![]() |
---|