Kabar Artis
Jadi Korban Penipuan Pablo Benua, Begini Pengakuan Petrus Ula Alami Kerugian Rp500 Juta
Seorang pria bernama Petrus Ula mengaku menjadi korban penipuan Pablo Benua di investasi bodong.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama Petrus Ula mengaku menjadi korban penipuan Pablo Benua di investasi bodong.
Bahkan, Petrus Ula mengalami kerugian capai Rp500 juta.
Hal tersebut dikatakan Petrus Ula dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Trans Tv pada Kamis (18/7/2019).
Mulanya Petrus Ula menyatakan, di awal perkenalan ia menganggap sistem investasi yang ditawarkan Pablo Benua itu sangat menarik.
"Sebenarnya ini sistem yang sangat menarik. Jadi investasi tersebut bernama hak guna pakai kendaraan," ucap Petrus Ula.
Menurut Petrus Ula, konsep investasi itu berupa hak guna pakai kendaraan yang bisa digunakan sampai tiga tahun.
• Air Asia Hadiahi Penumpang yang Foto di Pesawat, Gratis Tiket ke Lombok, Yuk Ikutan!
• Mengintip Fasilitas RedQ Kantor Pusat Air Asia di Malaysia yang Buat Betah Kerja
"Mobil itu kita bisa pakai dalam 3 tahun, hanya membayar 54 persen dari harga OTR (on the road) yang telah ditetapkan," jelas Petrus Ula.
Tertarik dengan konsep investasi yang ditawarkan Pablo Benua, Petrus Ula pun mencobanya.
Tonton Juga:
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan rupanya Petrus Ula malah menjadi korban penipuan.
Petrus Ula mengalami kerugian capai Rp500 jutaan karena investasi tersebut.
• Kebohongan Barbie Kumalasari Terungkap, Ucapan Anak Pemilik Museum Puisi Buat Feni Rose Tertawa
• Adian Napitupulu & Rocky Gerung Debat Panas Soal Investasi, Suara Andre Rosiade Tinggi: Gak Bermutu!
"Rugi Rp500 jutaan," tutur Petrus Ula.
Korban penipuan Pablo Benua itu menyatakan, saat ada rilis dari OJK pada Desember 2018 lalu, ia melihat PT Benua Inti Indonesia dikategorikan sebagai investasi bodong.

"Begitu dirilis dan ketika itu di Kupang sudah mulai gempar. Saat kita ke OJK ternyata informasi tersebut benar adanya," aku Petrus Ula.
Kendati demikian, pihak Petrus Ula kala itu sempat beradu argumen dengan OJK mengenai investasi bodong itu.
• Rocky Gerung Ungkap Visi Misi Jokowi Tak Tajam, Reaksi Adian Napitupulu Disambut Tawa Penonton
• Biaya SPP TK Gempi Bisa Capai Rp 55 Juta per Tahun, Ini Sederet Sumber Kekayaan Gisella Anastasia
"Kita coba berargumentasi dengan sistem yang ditawarkan perusahaan tetapi ternyata emang investasi tersebut bodong," ucap Petrus Ula.
Rey Utami dan Pablo Benua Naik Mobil Tahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua diminta naik mobik tahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas mengatakan, hal itu dilakukan karena kliennya harus menjalani tes kesehatan, bukan untuk menjalani masa penahanan.
"Enggak (ditahan). Mereka bilang mau periksa kesehatan karena capek. Mau pakai mobil atau jalan kaki, disiapkan mobil. Mobilnya disiapkan itu (mobil tahanan), kita mau bilang apa?" kata Farhat Abbas dalam sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).
Farhat menjamin Rey Utami dan Pablo Benua tak meninggalkan area Polda Metro Jaya.
"Cuma di Pusdokkes di belakang situ (masih di area Polda Metro Jaya) muter-muter situ aja. Tujuannya ambil gambar di situ (naik mobil tahanan)," ucap Farhat Abbas lagi.
Sebelumnya Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa sejak Rabu (10/7/2019) pagi.
Namun pada Kamis (11/7/2019), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin.
Hari ini, mereka rencananya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula ketika artis peran Galih Ginanjar dinilai menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi.
Dalam kasus ini, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Galih Ginanjar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo Benua dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.(*)
Simak Videonya: