Jakarta Darurat Sampah, Walhi Minta Gubernur DKI Segera Buat Pergub Soal Sampah Plastik

Menurutnya keadaan Jakarta darurat sampah disebabkan tidak berjalannya aturan dan kebijakan soal Sampah secara nasional maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Afriyani Garnis
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dalam aksi tolak kantong plastik sekali pakai yang menampilkan  Monters Plastik di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Aksi tolak plastik sekali pakai digelar sejumlah organisasi  Pandu Laut Nusantara Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Walhi Jakarta, Green Peace, Indo Relawan, dan Divers Clean Action, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/7/2019).

Dalam aksi tersebut monster ikan Anglerfish setinggi sekira 4 meter yang dibuat dari berbagai sampah plastik ditampilkan sebagai perumpaman ancaman yang didapat jika sampah plastik terus dibiarkan keberadaannya.

Mengenai aksi ini, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menekankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menerbitkan peraturan mengenai sampah plastik.

"Nah sebenarnya kita mendesak Gubernur Anies segera mengeluarkan pergub, kan sudah sering informasi tentang larangan plastik ini. Udah jadi tinggal ditandatangan katanya. Tapi sampai sekarang belum ditandatangan sama dia, apakah dia takut  industri plastik melawan contohnya yang di Bogor, atau apa kita enggak tahu, karena ini penting banget. Dari 7.000-8.000 ton sampah sekitar 20 persennya itu sampah plastik," kata Tubagus sata ditemui di Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (20/7/2019).

Menurutnya keadaan Jakarta darurat sampah disebabkan  tidak berjalannya aturan dan kebijakan soal Sampah secara nasional maupun daerah.

Dipaparkannya, lebih dari 10 tahun lalu sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 mengakui bahwa pengelolaan sampah belum selesai.

Hal ini pun menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan maayarakay dan lingkungan.

VIDEO Kain Batik Betawi Terogong Seharga Rp 1,8 Juta Dipamerkan pada Pergelaran Lebaran Betawi

Bank Mandiri Error, Iyan Panik Tak Bisa Bayar Tagihan Rumah Sakit

"Meskipun secara nasional kita telah memiliki Peraturan pemerintah Nomor 81 tahun 2012 yang didalamnya memerintahkan produsen wajin menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang juga belum berjalan karena Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan kebijakan teknis sesuai dengan perintah PP tersebut,"paparnya.

Lebih lanjut, Tubagus juga mengatakan bahwa keadaan yang sama juga terjadi di Jakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak maksimal menjalan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Sementara itu, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menyebutkan bisnis perusahaan barang kebutuhan sehari-hari termasuk produk makanan, tumbuh sebesar 1-6 persen pertahun.

Artinya volume sampah kemasan plastik akan terus bertambah.

Dirinya pun berharap ada tindakan nyata dark produsen dan pemerintag untuk menghentikan suplai plastik sekali pakai.

"Mengingat tingkat daur ulang yang sangat rendah, maka harus ada tindakan nyata dari produsen dan pemerintah untuk mengendalikan suplai plastik sekali pakai dengan cara menerapkan ekonomi sirkuler khususnya lewat konsep penggunaan kembali (reuse)," jelas dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved