Ayah Tiri Rudapaksa Anak Usia Belasan Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 200 Ribu dan Ponsel Baru

Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena sudah tak sanggup kerap diperkosa berulang kali

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI Korban Pemerkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa melaporkan M yang tak lain ayah tirinya ke polisi.

Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena sudah tak sanggup kerap diperkosa berulang kali.

Terungkapnya kasus pemerkosaan itu, setelah bunga menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada Paman, ibu dan kakak kandung Bunga.

Tak terima perbuatan pelaku, Ibu dan kakak kandung Bunga langsung mendatangi Mapolsek BTS Ulu, hingga akhirnya M ditangkap dirumahnya, Sabtu (21/7/2019) kemarin.

Kopolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika suasana rumah sedang sepi.

"Terungkap berdasarkan pengakuan korban, jika pelaku sudah tiga kali memperkosanya, namun yang terakhir gagal," kata Harun, Minggu (21/7/2019).

Ceritanya, pertama pemerkosaan itu terjadi pada tanggal ( 7/3/2019) ketika korban bersama kakak tirinya sedang tidur di kamar.

Tiba-tiba pelaku datang membangunkan kakak tirinya dan memintanya untuk mengantar adik tiri korban mengaji.

"Setelah kakak dan adik tiri korban pergi, pelaku langsung merayu korban dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan membelikan Hanphone (Hp)," ungkap Harun.

Seketika itu, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan, tangan pelaku langsung mendorong korban ke ranjang dan memperkosanya.

Namun pelaku memberontak menendang perut pelaku.

"Korban pun berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Kemudian Selasa (9/4/2019) ketika korban sedang tidur bersama kakak tirinya."

"Tiba-tiba pelaku kembali membangunkan kakak tirinya dan menyuruh kakak tirinya untuk kembali mengantarkan adiknya mengaji," ujarnya.

Mengetahui rumah kosong, pelaku langsung tidur di sebelah korban dan langsung mengerayanginya.

Lalu memperkosanya. Saat itu korban hanya bisa pasrah tak bisa melawan.

Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban ketakutan dan pergi dari rumah.

"Kemudian pada hari Rabu (10/72019) sekitar pukul 11.30 WIB."

"Saat korban selesai mandi di sungai bersama temannya dan pulang ke rumah untuk ganti pakaian. Tiba-tiba kamar tidur korban didobrak oleh pelaku.

"Seketika itu korban terkejut, langsung mendorong sampai terjatuh. Sembari ketakutan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada pamannya," tambahnya.

Akhirnya karena tak tahan lagi, pada hari Jumat (19/7/2019), korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada kakak kandung korban.

Mendengar cerita adiknya, kakak korban mengajak ibunya melapor ke Polsek BTS Ulu Sabtu (20/7/2019) kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi serta hasil visum et refertum. Sabtu kemarin pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujarnya.

Harun pun menegaskan, pelaku akandijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.

Gadis Belasan Tahun Dirudapaksa 6 Pria

Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.

Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.

Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).

Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.

Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.

Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.

Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.

Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.

Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.

Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi.

Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.

SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung.

Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA.

Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.

"Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.

Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.

Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.

RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.

"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.

Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.

Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.

"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.

Remaja di Tangsel Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya

Dua sejoli di Tangerang Selatan (Tangsel) yang saling memadu kasih selama setahun berujung kasus pidana.

Lantaran pria tega mengajak temannya untuk merudapaksa sang pacar.

Pria tersebut adalah Jaya Permana (19).

Ia berpacaran dengan NMY yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas IX SMP.

Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB (16/7/2019).

Saat itu Permana sudah janjian dengan temannya, Syahbandi (22), untuk pergi bersama-sama pacarnya, NMY menuju sebuah gubuk reot di bilangan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

Curi Spion Fortuner, Tiga Remaja di Depok Diringkus Polisi

Curi Spion Fortuner, Tiga Remaja di Depok Diringkus Polisi

Video Avengers Menari Tarian Jawa Trending di Google: Lihat Captain America Menari Beksan Wanara

Tampang Honda ADV150 Makin Sporty Hasil Modifikasi Bergaya Urban Street

Jamal Preman Pensiun: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Kini Minta Rehabilitasi

"Korban diajak ketemuan oleh tersangka, Jaya Permana yang merupakan pacarnya. Ketemuanlah mereka di Reni Jaya di gubuk yang tidak terpakai. Ternyata tersangka mengajak salah satu temannya, rekannya juga atas nama Syahbandi," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).

NMY dibujuk rayu dan dipaksa sampai akhirnya dua pria yang saling bersahabat itu merudapaksa NMY secara bergiliran.

"Yang pertama kali melakukan itu adalah rekan daripada pacar korban. Setelah itu yang ke dua melakukan itu baru pacarnya," lanjut Ferdy.

Setelah kejadian itu, NMY tidak pulang selama beberapa hari, sampai akhirnya ia pulang dan ditanyai kakaknya.

Akhirnya NMY buka suara dan sang kakak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.

Permana dan Syahbandi pun diringkus aparat dan disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 15 tahun penjara. (TribunSumsel/TribunJakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved