Sidang 4 Pengamen Korban Salah Tangkap di PN Jakarta Selatan Kembali Ditunda
Persidangan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Persidangan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda.
Dalam sidang itu hanya pembacaan pihak kuasa hukum korban terkait alasan mengajukan praperadilan.
"Pada intinya kami membacakan mengenai alasan-alasan korban mengajukan praperadilan. Lalu bagaimana kedudukan pemohon dan termohon sendiri," ujar kuasa hukum korban, Okky Wiratama Siagian saat ditanyai TribunJakarta.com pada Senin (22/7/2019).
Saat di persidangan itu, Okky menjabarkan terkait keempat pengamen korban salah tangkap yang telah menjalani pengadilan sesat.
"Maka dari itu mewajibkan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi untuk korban," ungkapnya.
Penundaan sidang lantaran pihak termohon belum siap untuk menjawab hal-hal yang diajukan keempat pengamen itu.
"Sesuai dengan KUHAP proses praperadilan ini kan cepat. Jadi setelah ini besok jawaban termohon," bebernya.
Sidang pengamen akan kembali bergulir pukul 09.00 WIB pada Selasa (23/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Warga Cipinang Melayu Minta Jembatan Merah Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Cek Peruntunganmu di Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Februari 2021, Leo Sedikit Sentimental |
![]() |
---|
Ustaz Zacky Mirza Bongkar Isi Voice Note pada Pihak Sabyan, Dilakukan Sebelum Ayus Minta Maaf |
![]() |
---|
Hasil Liga Spanyol - Sevilla Tak Berdaya saat Menjamu Barcelona, Lionel Messi Tampil Memukau |
![]() |
---|
Terungkap Kebiasaan Nissa Sabyan di Sela Syuting, Kerap Curhat Tentang Ayus pada Ustaz Zacky Mirza? |
![]() |
---|