Hari Ini Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jalani Sidang Vonis
Jokdri akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (23/7/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (23/7/2019).
Rencananya, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan berlangsung mulai pukul 13.00.
Penasehat hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan jika kliennya tidak terbukti bersalah.
"Harapannya bebas. Tapi semua berpulang pada putusan Hakim," kata Mustofa.
• Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa (23/7/2019)
• Amien Rais Usul Rekonsiliasi 55-45, Pramono Anung: Demokrasi Kita Kebanyakkan Ingin Ikut yang Menang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menganggap pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu terbukti bersalah lantaran telah merusak barang bukti terkait pengaturan skor Liga Indonesia.
Oleh karena itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.