Mendagri Sindir Gubernur yang Sering ke Luar Negeri, Anies Tantang Buka Daftar Perjalanan Dinas
Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu kepada kepala daerah adalah untuk mengingatkan kepala daerah untuk mentaati prosedur perizinan dinas ke luar negeri sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah.
Surat tersebut menerangkan bahwa kepala daerah selambat-lambatnya harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan agar prosedur perizinannya sesuai UU Pemda ditaati.
Karena menurutnya surat izin itu harus diketahui pula oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
“Surat itu hanya mengingatkan bahwa interval 10 hari itu untuk memastikan semua prosedur sesuai UU Pemda ditaati semua, bukan karangan saya. Kalau tidak begitu, berdasarkan pengalaman kami kemarin ada gubernur yang hampir setiap minggu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau tidak diizinkan namanya cari ilmu dan dapat undangan, kalau diizinkan kok ya seminggu sekali,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa surat perizinan tersebut nantinya akan menerangkan untuk keperluan apa seorang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berapa lama, berapa anggarannya, dan memastikan rombongan yang dibawa tidak lebih dari lima orang.
Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung.
“Surat pemberitahuan itu juga untuk mencegah agar tidak ada kepala daerah yang asal pergi dan tidak mengajukan izin. Hal tersebut dipantau terus oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Namun Tjahjo membantah bila penerbitan surat edaran itu terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu berada di Kolombia dan Amerika Serikat.
“Tidak, bukan karena itu. Pak Anies memang sering ke luar, tapi ada Gubernur lain yang sampai seminggu sekali pergi ke luar negeri,” pungkasnya.
Namun Tjahjo enggan membeberkan nama gubernur yang bepergian ke luar negeri hampir seminggu sekali yang ia sebutkan tersebut.
Bukan Terkait Kunjungan Anies Baswedan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu mengeluarkan standard operational procedure (SOP) pengajuan izin dinas ke luar negeri terutama bagi kepala daerah.
Tjahjo menegaskan penerbitan SOP itu tidak terkait dengan kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kolombia tepat sebelum terbitnya SOP dari Kemendagri tersebut.
Ia menyebut Anies sebagai sosok yang taat prosedur ketika bepergian ke luar negeri.
“Beliau sudah mengajukan izin ke luar negeri dan sudah sesuai prosedur, prosesnya sudah beres dan beliau sebagai kepala daerah memahami betul SOP perizinannya,” ucap Mendagri ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menegaskan bahwa keluarnya SOP itu tidak untuk mempermasalahkan, apalagi menghambat Anies untuk menjalani kunjungan kerja.
Pria kelahiran Semarang itu menyebut keluarnya SOP tersebut untuk mengingatkan kepada kepala daerah bahwa pengajuan perizinan ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan karena ada rangkaian proses yang harus dilewati.
“Jadi tidak benar kalau ada berita Kemendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Pak Anies dengan mengeluarkan SOP. Peraturan itu dikeluarkan sebagai pengingat kepada semua kepala daerah bahwa ada rangkaian proses dan waktu yang diperlukan untuk mengurus izin dinas ke luar negeri.”
“Karena sebelumnya banyak yang mengajukan izin mendadak di bawah 10 hari,” pungkasnya.
Bisa Terdeteksi Imigrasi
Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu mengeluarkan standard operational procedure atau (SOP) perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin (22/7/2019), Mendagri Tjahjo Kumolo tak menampik bila tetap ada potensi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah meskipun sudah diterbitkannya peraturan tersebut.
Tjahjo menegaskan pihak imigrasi Indonesia bisa mendeteksi siapa saja kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
“Kalau bicara siapa saja kepala daerah yang ke luar negeri tapi tidak izin bisa dicek di imigrasi sehingga kita tidak berspekulasi,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menegaskan bahwa dikeluarkannya SOP tersebut bukan untuk menghambat perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
Namun untuk mengingatkan bahwa ada rangkaian proses dan waktu yang harus dijalani untuk mengurus izin tersebut, yaitu izin harus diserahkan kepada Kemendagri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
“Selama memenuhi ketentuan misal jumlah rombongan dan prosesnya, Kemendagri selalu memberikan izin kepada kepala daerah atau anggota DPRD yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri. Kalau memang untuk kepentingan daerah ya silakan saja, Kemendagri hanya mengingatkan dengan mengeluarkan SOP tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain Mendagri juga menyatakan bahwa dikeluarkannya peraturan tersebut bukan untuk mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke Kolombia beberapa waktu lalu.
“Kami tak pernah mempermasalahkan hal tersebut karena Pak Anies taat prosedur dan perizinannya sudah ‘clear’. Sekali lagi kami keluarkan aturan itu untuk mengingatkan prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” pungkasnya.
Tantangan Buka Daftar Perjalanan Dinas
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menantang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka daftar perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri sebagai bentuk transparansi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menilai hal tersebut tak perlu dilakukan karena selama lima tahun ini Kemendagri selalu mengizinkan kepala daerah atau anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya kira tidak perlu, kecuali Kemendagri pernah menolak, saya selama lima tahun ini tak pernah menolak pengajuan izin perjalanan dinas kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri. Saya percaya dengan semua kepala daerah,” ungkapnya ditemui di Kampus IPDN, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan data mengenai kunjungan kerja kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri direkam oleh imigrasi.
“Kalau mau lihat datanya di imigrasi,” imbuh Tjahjo.
• Melihat 4 Anak Penyandang Down Syndrome Menyapa Penumpang Garuda Indonesia
• Nunung Tersenyum Dihibur Sahabat, Andre Taulany: Ayo Mba Semangat Biar Ngelawak Lagi
• Sekolah Pastikan Anak Nunung Tetap Ceria Meski Orangtua Tersangkut Kasus Narkoba
• Berseteru, Nikita Mirzani Teriak Ini Saat Ketemu Meldi di Acara TV, Feni Rose: Jangan Cari Gara-gara
Tjahjo sendiri mengatakan dirinya tak pernah mempermasalahkan Anies Baswedan yang sudah enam kali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama hampir dua tahun menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Karena menurutnya Anies selalu mengajukan izin sesuai prosedur.
Mendagri menjelaskan bahwa surat edaran standard operational procedure atau SOP yang dikeluarkan pihaknya pada waktu yang berdekatan dengan kunjungan Anies ke Kolombia tak berkaitan dengan hal tersebut.
“Kami buat aturan pengajuan izin paling lambat 10 hari adalah agar semua perizinan ke Kemenlu dan Kemensetneg serta pengurusan visa sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tak ada hubungan antara kedua pihak tersebut,” imbuhnya.
Tjahjo menegaskan bahwa dirinya percaya kunjungan kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri akan memberi manfaat kepada masyarakat di daerahnya.
Ia enggan untuk larut dalam kritik dari anggota DPRD Jakarta yang menyebut Anies terlalu sering ke luar negeri ketika tidak ada wakil gubernur.
“Karena menggunakan anggaran daerah dan ada izinnya kami percaya akan ada manfaatnya buat daerah. Kalau ada kritik dari DPRD ya itu urusan DPRD,” pungkas Tjahjo. (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tjahjo-kumolo.jpg)