Pemilu 2019
10 Panita Pemilihan Kecamatan Cilincing Divonis Bebas, Caleg Pelapor Kecewa
Dengan hasil putusan tersebut, pelapor, Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain mengaku kecewa.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja tidak terbukti bersalah.
10 anggota PPK tersebut sebelumnya didakwa atas kasus penghilangan suara Caleg DPRD DKI Jakarta.
Majelis hakim menilai bahwa formulir C1 yang dipermasalahkan dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sebab, formulir tersebut diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar.
Dengan hasil putusan tersebut, pelapor, Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain mengaku kecewa.
Ia menganggap bahwa para anggota PPK itu telah melakukan tindak pidana pemilu.
• Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Jika Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Dibuka
"Tentunya kami kecewa dengan putusan hakim yang memutuskan bahwa mereka tidak bersalah," kata Sulkarnain kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Sulkarnain mengaku akan menyiapkan langkah selanjutnya demi menyikapi putusan majelis hakim.
Sosok Ini Kritik Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Singgung Kekacauan Nasional |
![]() |
---|
Mulan Jameela Posting Ini Setelah Jadi Anggota DPR Terpilih, Pria Ini Protes Bakal Datangi Gerindra |
![]() |
---|
4 dari 14 Ahli Waris Anggota KPPS di Jakarta Timur Sudah Terima Dana Santunan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Bebas PPK Cilincing dan Koja Kasus Penghilangan Suara, JPU Tempuh Upaya Hukum |
![]() |
---|
Oesman Sapta Odang Akan Temui Presiden Jokowi Bahas Kursi Menteri di Bogor Besok |
![]() |
---|