Hadapi Industri 4.0, BPKN Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Konsumen
BPKN ingin mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di era digital.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Salah satunya ialah belum adanya instrumen atau regulasi yang dianggap mampu melindungi konsumen Indonesia di era digital ini.
"Peraturan perlindungan konsumen kita belum siap, Indonesia harus bekerja keras untuk menyusun regulasi itu karena sekarang kita hidup di era digital," ucap Kepala BPKN Ardiansyah Parman, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, ia menyebut, masih ada beberapa langkah yang harus diperhatikan pemerintah untuk memperkuat daya dorong perlindungan konsumen, seperti market confidence dan penataan hukum yang implementatif.
"Membangun kepercayaan pasar untuk bertransaksi ini sangat penting, terutama dengan menghadirkan regulasi dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum kepada konsumen," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
• Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Masuk Daftar DPO Polisi
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 25 Juli 2019: Pisces Hilangkan Keraguan, Virgo Ada Masalah Kecil
• Warga Tanah Galian Cipinang Melayu Terdampak Proyek Kereta Cepat Merasa Tertipu Ucapan Ganti Untung
• VIDEO Detik-detik Insiden Kora-kora Maut di Pekalongan: Kronologi Hingga Kecewanya Ayah Korban Tewas
Untuk itu, ia menilai, penataan hukum yang implementatif merupakan langkah yang harus diambil demi memperkuat daya saing Indonesia di era ekonomi digital.
"Momen VPR ini kami manfaatkan sebagai bukti keseriusan kami terhadap perlindungan konsumen dalam membangun iklim kepercayaan bertransaksi atas berbagai barang dan jasa di Indonesia," kata Ardiansyah.