Hadapi Industri 4.0, BPKN Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Konsumen

BPKN ingin mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di era digital.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Pemaparan yang dilakukan oleh BPKN demi memperkuat perlindungan konsumen di Gedung Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menghadapi kemajuan teknologi yang begitu pesat di era industri 4.0, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ingin mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di era digital.

Pasalnya, Undang-undang perlindungan konsumen yang ada saat ini dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Undang-undang perlindungan konsumen yang ada saat ini sendiri sudah berusia 20 tahun, UU No. 8 tahun 1999.

"Instrumen pengaturan perlindungan konsumen di era digital ini kita belum siap, Indonesia harus kerja keras untuk menyusun regulasi itu," ucap Ketua BKPN Ardiansyah Parman, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, hal ini penting lantaran transaksi dalam negeri menyumbangkan lebih dari 58 persen kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Konsumen ini faktor penting yang harus mendapat perhatian sehingga regulasi pemerintah harus mendorong terciptanya praktek bisnis yang baik," ujarnya.

Regulasi ini dikatakan Ardiansyah, harus bisa melindungi seluruh hak konsumen, termasuk kerahasiaan data pribadi konsumen yang tersimpan secara digital.

"Semuanya ini dimaksudkan untuk membangunan kepercayaan diri dalam bertransaksi sesuai dengan dinamika perubahan yang cepat di era digital," kata dia.

Untuk itu, BPKN akan menyiapkan usulan kepada pemerintah yang menginstrukaikan kepada kementerian atau lembaga untuk membuat kebijakan yang bisa mendorong iklim usaha baik dan praktek bisnis yang jujur.

"Diharapkan semua kementerian dan lembaga bersepakat untuk melakukan langkah konkret agar kita bisa menegakkan perlindungan konsumen di Indonesia," ucapnya.

BPKN Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital

Pada tanggal 8 Juli sampai 9 Juli 2019 lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghadiri sidang Inter Goverment of Expert (IGE) Consumer Protection Law and Policy UNCTAD di Jenewa, Swiss.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 75 negara tersebut, Indonesia mengajukan diri untuk direview secara sukarela atau sebagai Voluntary Peer Review (VPR).

Dari hasil sidang tersebut, BPKN menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia di era digital atau revolusi industri 4.0 ini.

Salah satunya ialah belum adanya instrumen atau regulasi yang dianggap mampu melindungi konsumen Indonesia di era digital ini.

"Peraturan perlindungan konsumen kita belum siap, Indonesia harus bekerja keras untuk menyusun regulasi itu karena sekarang kita hidup di era digital," ucap Kepala BPKN Ardiansyah Parman, Rabu (24/7/2019).

Selain itu, ia menyebut, masih ada beberapa langkah yang harus diperhatikan pemerintah untuk memperkuat daya dorong perlindungan konsumen, seperti market confidence dan penataan hukum yang implementatif.

"Membangun kepercayaan pasar untuk bertransaksi ini sangat penting, terutama dengan menghadirkan regulasi dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum kepada konsumen," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Masuk Daftar DPO Polisi

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 25 Juli 2019: Pisces Hilangkan Keraguan, Virgo Ada Masalah Kecil

Warga Tanah Galian Cipinang Melayu Terdampak Proyek Kereta Cepat Merasa Tertipu Ucapan Ganti Untung

VIDEO Detik-detik Insiden Kora-kora Maut di Pekalongan: Kronologi Hingga Kecewanya Ayah Korban Tewas

Untuk itu, ia menilai, penataan hukum yang implementatif merupakan langkah yang harus diambil demi memperkuat daya saing Indonesia di era ekonomi digital.

"Momen VPR ini kami manfaatkan sebagai bukti keseriusan kami terhadap perlindungan konsumen dalam membangun iklim kepercayaan bertransaksi atas berbagai barang dan jasa di Indonesia," kata Ardiansyah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved