BNN Sita Rp 60 Miliar Aset Bandar Narkoba, Mayoritas dari Jaringan Lapas Tanjung Gusta
"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," kata Heru.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Selama periode bulan Januari-Juli 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset bisnis 22 bandar narkoba yang diringkus dengan nilai sebesar Rp 60 miliar.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan kebanyakan bandar yang memiliki aset dari tanah, mobil mewah, pabrik, perhiasan, batang kayu itu milik bandar yang sudah berstatus narapidana.
"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," kata Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Dia menuturkan ke-22 tersangka yang diamankan dari 20 kasus berbeda kebanyakan berasal dari jaringan yang dikontrol narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Lantaran banyak ditemukan narapidana Tanjung Gusta yang mampu mengontrol bisnis narkoba dari jeruji besi, BNN bekerja sama dengan Ditjen Pas untuk memindahkan narapidana.
"Paling banyak dari jaringan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hampir mayoritas dari sana, pengendali semuanya. Baik di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, hampir semuanya berkumpul di Lapas Tanjung Gusta," ujarnya.
Guna mengelabui petugas para penjahat kambuhan itu memiliki rekening tak hanya atas nama pribadi, tapi juga anggota keluarganya, orang lain agar tak nampak tajir.
Dari hasil penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan, Heru menuturkan sejumlah aset bahkan sengaja disimpan para bandar di luar negeri.
• VIDEO BNN Sebut Permintaan Rehabilitasi Nunung Tak Hilangkan Tindak Pidana
"Ada di beberapa negara yang kita pantau. Masih ada beberapa yang mungkin lebih dari ini yang sedang kita lacak di beberapa negara," tuturnya.
Bila dirinci, aset yang berhasil disita BNN yakni 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Milyar.
30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.