Pileg 2019
Caleg Gerindra Duga Adanya Pemalsuan Formulir C1 Dilakukan KPU Bangkalan
Kuasa Hukum Caleg Gerindra Nizar Zahro, R Arif Sulaiman menduga adanya pemalsuan formulir C1 Pileg 2019 yang dilakukan KPU dan Bawaslu Bangkalan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Caleg Gerindra Nizar Zahro, R Arif Sulaiman menduga adanya pemalsuan formulir C1 Pileg 2019 yang dilakukan KPU dan Bawaslu Bangkalan.
Arief meyakini terjadi pemalsuan data suara kliennya setelah melakukan inzage atau pemeriksaan alat bukti milik KUPD dan Bawaslu Bangkalan atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23-24 Juli 2019.
"Sangat mengejutkan, banyak kejanggalan dan ketidakcocokan C1 dari KPUD Bangkalan yang menggunakan hologram dan Bawaslu menggunakan C1 salinan tidak sama dengan C1 milik klien kami selaku Pemohon," kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Menurut Arief, hal merugikan caleg Gerindra nomor urut 1 di Dapil Jatim XI.
Dia bahkan sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan KPUD dan Bawaslu Bangkalan atas dugaan pemalsuan tersebut.
"Kami tidak segan-segan untuk mempidanakan KPUD dan Bawaslu Bangkalan atas dugaan pemalsuan C1. Anehnya lagi C1 berhologram yang digunakan oleh KPUD Bangkalan dan C1 salinan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan Situng di Website KPU yang telah mencapai 100 persen," ungkap Arief.
Menurutnya, setelah membandingkan data C1 yang dikeluarkan KPUD, salinan dari Bawaslu Bangkalan, C1 yang ditayangkan di Situng KPU dengan C1 asli milik pemohon yang dihimpun dari banyak TPS di kecematan - kecamatan Kabupaten Bangkalan. Kemudian berdasarkan jawaban Bawaslu dalam sidang di MK, ditemukan banyak ketidakcocokan.
"Ditemukan banyak ketidakcocokan antara perolehan C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu dengan C1 yang telah diupload di Situng oleh KPU. Itu sangat merugikan klien kami Moh Nizar Zahro. Kami menduga baik KPUD dan Bawaslu melakukan manipulatif dan terlihat saat penyajian bukti C1 hologram dan C1 salinan di dalam alat buktinya," jelas Arief.
Pihaknya berharap agar MK sebagai lembaga yang independen sesuai visinya mewujudkan Negara Hukum Indonesia, yang juga berfungsi sebagai the guardian of the democracy, the protector of the citizenis constitutional right (pelindung hak konstitusional warga negara), untuk memutus perkara ini berdasarkan keadilan substantif, demi menjawaban krisis ketidakpercayaan masyarakat akan hukum dan lembaga peradilan di negeri ini
Respon KPU Bangkalan

KPU Kabupaten Bangkalan menanggapi serius pernyataan kubu calon anggota DPR RI Dapil XI Jatim Nizar Zahro melalui kuasa hukumnya Arif Sulaiman terkait ancaman pidana atas dugaan pemalsuan dokumen C1.
Bahkan, KPU Kabupaten Bangkalan juga berinisiatif melakukan upaya langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan kubu calon legislatif asal Partai Gerindra itu.
"Jika ada perintah dari KPU RI melalui KPU Jatim, kami akan lapor balik," tegas Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin seperti dikutip dari TribunMadura.com, Kamis (18/7/2019) malam.
Menurut Zainal Arifin, saat ini pihaknya tengah mengkaji secara internal atas pernyataan itu dengan berkonsultasi ke KPU RI melalui KPU Jatim.
"Kami mengkaji apakah pernyataan itu memenuhi unsur pidana. Namun saat ini kami tengah fokus menyiapkan persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.