Polisi Tembak Polisi

Kakorpolairud Kaget Anak Buahnya Bunuh Bripka Rahmat Effendy: Pelaku Tak Pernah Bermasalah

Brigadir RT (32) ditahan di Mapolda Metro Jaya karena membunuh Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Anggota Polariud Baharkam Polri Brigadir RT (32) kini ditahan di Mapolda Metro Jaya atas perbuatannya yang membunuh Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyesalkan sekaligus merasa heran dengan perbuatan anak buahnya yang dilakukan Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Sejauh ini tidak pernah bermasalah, makannya kami ini sangat terkejut. Dari 9 butir di selongsong 7 butir katanya dikeluarkan, itu artinya kejiwaannya bagaimana?" kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan bahwa Rangga tercatat sebagai anggota Subdit fasilitas dan pemeliharaan perkantoran (Fasharkan) sehingga dibekali senpi jenis HS-9.

Jenis senpi itulah yang diberikan Mabes Polri kepada jajaran anggota Polairud Baharkam dan hanya boleh digunakan saat bertugas.

"Dia melanggar disiplin, pidana umum, kemudian etika menghilangkan nyawa orang sangat tidak beretika. Dia melanggar ketiganya," ujarnya.

Saat disinggung apakah Rangga berwatak tempramen, Zulkarnain menyebut tak bisa memastikannya karena harus melalui tes psikologis.

Menurutnya, ada kemungkinan kejiwaan Rangga terganggu karena baru-baru ini menghadapi bermasalah atau belum tampak saat dia menjalani tes psikologis.

"Katakanlah saya sudah psikotes, tapi tahun berikutnya dilakukan pengujian ulang. Itu SOP untuk menghindari supaya jiwa atau mungkin psikologi kan bisa saja dalam satu tahun berubah," tuturnya.

Ayah Bripka Rahmat, Arsyad Muhammad Zailani (70) menyesalkan tindakan Rangga yang merenggut anak sekaligus suami dari menantu dan ayah kedua cucunya.

Dia tak menyangka seorang aparat yang harusnya lebih paham hukum melakukan tindak pidana berat menghilangkan nyawa seseorang.

"Dia kan juga tahu hukum juga, tapi keterlaluan. Tahu hukum tapi keterlaluan. Padahal seorang polisi kan tahu hukum juga, kenapa berani berbuat seperti itu. Karena emosinya itu," kata Arsyad.

Irjen Pol Zulkarnain Soal Brigadir RT Miliki Pistol: Semestinya Tidak Penuhi Syarat

Bripka Rahmat Effendy (41) gugur setelah dihujam 7 timah panas senjata api milik Brigadir RT (32) di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved