Pengamen Salah Tangkap Diseret Masuk Penjara Makan Nasi Keras, Fikri: yang Enak Cuma Tempe

Kala itu, pada tahun 2013, Fikri diajak berkenalan oleh para narapidana di rutan usai dirinya digelandang masuk ke dalam penjara.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 

Keempat pengamen itu, dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa berada di dalam tahanan kepolisian.

Sehingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi di Tangerang hingga keluar tahun 2016.

Di persidangan terbukti bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan keempat pengamen itu bukan pembunuh korban.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.

Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved