Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Polisi Tembak Polisi: Brigadir RT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditahan di Polda Metro

Kepolisan telah menetapkan Brigardir RT sebagai tersangka pembunuhan pasca penembakan yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Warta Kota/Gopis Simatupang
Kediaman Brigadir Rangga di Kelurahan Jatijajar, Tapos, tampak sepi, Jumat (26/7/2019) siang setelah kejadian penembakan yang menewaskan Bripka Rachmat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisan telah menetapkan Brigadir RT sebagai tersangka pembunuhan pasca penembakan yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul. Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Jenazah Bripka Rachmat Effendy (41) diberangkatkan dari rumah duka di Permata Tapos Residence, Tapos, Kota Depok, menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019).
Jenazah Bripka Rachmat Effendy (41) diberangkatkan dari rumah duka di Permata Tapos Residence, Tapos, Kota Depok, menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019). (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Ditahan di Polda Metro Jaya

Brigardir RT telah ditahan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan Bripka RE.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Brigardir RT pun terancam hukuman bui selama 15 tahun.

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham.

Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.

"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul.

Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto
Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto (istimewa)

Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.

Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.

"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.

Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019).
Keberangkatan jenazah almarhum Bripka Rahmat Efendy dari rumah duka, Jumat (26/7/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sosok Brigadir Rangga

Brigadir Rangga Tianto yang menembak mati rekan seprofesinya, Bripka Rahmat Efendy merupakan staf Polair Korpolairud Baharkam Polri.

Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif menilai Rangga sebagai sosok yang bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Kata Latif, Rangga belum pernah memiliki catatan buruk selama bertugas.

Ia juga diketahui tak pernah memiliki masalah dalam keluarganya.

Jelang Leg Kedua Piala Indonesia di Makassar, Persija Jakarta Dikabarkan Dapat Teror Petasan

Baim Wong Ngadu Paula Verhoeven Tak Sebaik yang Dikira, Sang Ayah: Susah Kalau Lakinya Kayak Kamu

Tangkuban Parahu Kerap Dikaitkan dengan Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi, Begini Catatan Ahli

Video Pernyataan Pamit dari YouTube Dituding Prank, Ria Ricis: Kalian Bukan untuk Dipermainkan

Gubernur Anies Baswedan Batal Hadiri Festival Condet, Sudah Tanyakan Dress Code dan Rundown Acara

"(Brigadir Rangga) bertugas di Polair sudah cukup lama. Sejauh ini, yang bersangkutan bertugas seperti biasa, wajar, tidak ada catatan buruk baik itu etika, kedisiplinan, maupun pidana," ujar Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Latif mengaku menyesalkan perbuatan Rangga yang menembak rekannya karena terpancing emosi.

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian sepert ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ungkap Latif. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved