Buruh Pabrik di Bekasi Ditangkap Polisi Akibat Narkoba
Pelaku sempat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan seluruh badan, saat itu tidak ditemukan barang bukti
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG TIMUR - Polsek Cikarang Timur menangkap seorang buruh bernama Agus alias Gepeng (28) akibat penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jayamukti Kec Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula ketika pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim Buser Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengintai Agus alias Gepeng.
"Setelah kita lidik lalu pada Sabtu 27 Juli 2019 kemarin, dipimpin Katim buser Bripka Rangga mendatangi tempat kerja pelaku dan menggeledah pakaian dan sepeda motornya," kata Sunardi, Minggu (28/7/2019).
Pelaku sempat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan seluruh badan, saat itu tidak ditemukan barang bukti satupun atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, penggeledahan dilakukan ke kendaraan sepeda motor terduga pelaku, di dalamnya, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan Agus.
"Di bagasi sepeda motor ditemukan paketan plastik klip dan pipet," imbuhnya.
Dari penemuan barang bukti tersebut, Tim Buser Polsek Cikarang Timur langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Agus. Tuduhan penyalahgunaan narkoba makin kuat ketika ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan didalam kontrakan.
"Ditemukan alat hisap sabu dan 1 buah plastik klip berisa diduga ganja seberat kurang lebih 0,35 gram," papar Agus.
• Iklan Jokowi Muncul di Layar Bioskop saat Nonton Lion King, Chef Arnold: Pertanda Diajak ke Istana?
• Gading Marten Unggah Video Gempi Loncat-loncatan, Reaksi Gisel Langsung Diperbincangkan
• Persib Vs Arema FC: I Made Wirawan Akan Dibawa Meski Cedera, Ezechiel dan Bojan Tidak Dibawa
Polisi lantas membawa Agus ke Mapolsek Cikarang Timur untuk dimintai keterangan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pengembangan dari mana asal barang bukti narkoba didapat oleh pelaku.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lain yang menjual atau mengedarkan narkoba kepada pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal pasal 114 ( 1 ) subsidair 111 ( 1 ) Undang- undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-ganja-dan-alat-hisap-sabu-milik-pekaku-agus-alias-gepeng.jpg)