Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Rencananya, Hakim Achmad Guntur akan membacakan putusannya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pihak pemohon Kivlan Zen maupun temohon Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada Hakim.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, optimistis Hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

Sebab, menurutnya, dua alat bukti yang disangkakan kepada Kivlan tak pernah terbukti di persidangan.

"Dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap," kata Tonin saat dihubungi.

Di samping itu, ia menilai polisi tidak pernah memeriksa Kivlan sebagai calon tersangka.

"Tanggal 29 Juni ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dalam BAP tidak didampingi kuasa yang memiliki surat kuasa. Dengan demikian, penetapan tersangka cacat formil," ujarnya.

Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pemohon dan Termohon Sepakat Langsung ke Pembuktian

Suasana sidang Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Suasana sidang Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (23/7/2019).

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.

Namun, dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas jawaban.

Sebab, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai pembacaan berkas jawaban tersebut memakan waktu cukup lama.

"Yang Mulia, kalau satu jam saya kira tidak cukup," kata Tonin.

Jika mengacu pada tahapan gugatan praperadilan, agenda sidang berikutnya adalah replik dan duplik.

Namun, baik pihak pemohon maupun termohon sepakat untuk langsung melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

"Besok (Rabu, 24/7/2019), dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Hakim Achmad Guntur.

Tak Diperiksa Langsung Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Polisi Melanggar Hukum

Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin T Singarimbun mengungkapkan kesalahan penetapan kliennya, Kivlan Zen menjadi tersangka.

Pernyataan itu diungkapkan kepada wartawan pada Selasa (22/7/2019) usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Menurut Tonin, kesalahan itu bisa dilihat dari ditetapkannya Kivlan langsung sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, diperiksa langsung sebagai tersangka," bebernya.

Itu bisa dibuktikan dengan penangkapan Kivlan pada 29 Mei 2019 silam oleh tim penyidik.

Namun, pihak Kivlan Zen menilai penangkapan oleh penyidik bermasalah lantaran seharusnya Kivlan diperiksa oleh penyidik unit 1.

"Kenapa dipermasalahkan, karena UU kita jelas yang boleh menangkap itu penyidik, penyidik itu yang memeriksa malah penyidik unit dua bukan unit satu," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Kolonel Chk Subagya Santosa juga mengatakan hal serupa saat membacakan 12 petitum gugatan praperadilan di ruang sidang.

Menurutnya, penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kivlan Zen melanggar hukum.

"Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka," sebut Subagya dalam salah satu petitumnya.

Pihak Kivlan Zen Minta ke Ryamizard Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Suasana sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Suasana sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin T Singarimbun meminta kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kliennya itu.

Permohonan itu berupa surat yang telah dikirimkan kepada Kementerian Pertahanan RI.

"Kami menggugah dengan surat itu agar pak Ryamizard membantu pak Kivlan dalam arti kata meng-clear-kan ke tingkat atas," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (22/7/2019).

Pasalnya, pihak Kivlan Zen merasa dirugikan lantaran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tak menjamin penangguhan penahanan.

Ryamizard yang juga membawahi sebagai veteran perang RI diharapkan bisa menjadi penjamin.

Di dalam surat permohonan Kivlan, diterangkan bahwa penahanan Kivlan Zen sudah lari dari pasal awal.

"Ditambah pasal 55-56 artinya turut membantu dan turut serta. Sudah lari dari pasal awal. Pasal 1 UU 12 Tahun 51. Jadi kemana lagi mengadu, karena beliau sebagai veteran perang makanya kita buat ke Kemhan hari ini," katanya.

Tonin melanjutkan penangguhan penahanan lantaran dianggap Kivlan tidak kooperatif.

"Nah kita lihat di praperadilan, tidak kooperatifnya di mana. Enggak ada yang namanya tidak kooperatif," terangnya.

Sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kivlan keberatan dengan status tersangkanya atas dua kasus berbeda, yaitu, kepemilikan senjata api dan dugaan makar.

Tak Terima Sidang Ditunda Terlalu Lama, Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli 2019.

Keputusan itu pun membuat kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kecewa.

Ia bahkan bakal melaporkan Guntur ke Komisi Yudisial.

"Sudah main-main ini. Saya akan laporkan hakimnya. Saya juga akan menghadap ke ketua pengadilan habis ini," kata Tonin dengan nada tinggi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Masih Berseteru dengan Wirdha Sylvina, Dhawiya Zaida: Berharap Dia Bisa Membersihkan Hati

Hari Ini, Ratusan Peserta Wajib Kunjung Museum dan Destinasi Wisata Datangi Kepulauan Seribu

Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka Ditentukan Jelang Upacara di Istana Merdeka

68 Anggota Paskibraka Nasional 2019 Diwajibkan Saling Kenal dalam 2 Hari

VIDEO Suasana GOR Rorotan Jakarta Utara Saat Malam, Penuh Lampu Warna-warni

Sebelumnya, Guntur beralasan menunda sidang hingga dua pekan lantaran memiliki perkara lain yang mesti dipimpinnya.

Namun, Tonin menilai alasan tersebut tidak dapat diterima dan justru merugikan kliennya.

"Kalau memang di sini overload, ya minta sama Mahkamah Agung untuk tambah hakim," tuturnya.

"Tidak ada alasan banyak perkara. Banyak perkara malah bagus, dapat duit banyak. Memangnya hakim nggak ada insentifnya terhadap perkara? Ada," lanjut dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved