Kemendagri Sebut FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin

"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," ucapnya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Dionisus Arya Bima Suci
Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (kiri) bersama Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyarakatan administratif yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan izinnya.

"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," ucapnya, Rabu (31/7/2019).

Ia pun menyebut, FPI harus memenuhi seluruh persyarakatan administrasi tersebut apabila ingin kembali memperpanjang surut izinnya.

"Untuk perpanjangan itu ada persyarakatan yang harus dipenuhi. Tapi keseluruhan persyaratannya belum juga dipenuhi sampai sekarang," ujarnya di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Jokowi Tegas Sebut Izin FPI Dapat Tak Diperpanjang, Ali Ngabalin: Pemerintah Tak Mungkin Zalim

Meski berada di negara demokrasi, namun, ia menyebut peraturan ini harus tetap dipatuhi oleh seluruh ormas yang ingin memperpanjang izinnya.

"Kami akui dan hormati kebebasan berserikat berkumpul, tapi negara ini bukan negara bebas tak terbatas. Batasannya adalah batas-batas hukum," kata Bahtiar.

"Maka itu, sebuah asosiasi yang hidup di negeri ini harus tunduk juga pada hukum," tambahnya menjelaskan.

Persyaratan administratif sendiri bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang izin sebuah ormas

Nantinya, pihak Kemendagri akan melihat rekam jejak dari ormas tersebut, apakah bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.

"Selain syarat administratif ada juga syarat substantif sebuah organisasi. Apakah organisai itu bermanfaat atau menjadi mudarat," ucapnya.

"Misal, judul (ormas) keagamaan, apakah benar atau cuma komunitas politik? Kalau politik bikin saja partai. Maka itu akan dievalusi kembali," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved