Pemprov DKI Siapkan Banding Hadapi Pengembang Pulau H
Dia menuturkan kliennya menghormati keputusan majelis hakim PTUN namun tetap menempuh upaya hukum guna menghentikan pembangunan di pulau H.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah atas pencabutan izin reklamasi pulau H oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak membuat Pemprov DKI Jakarta menyerah.
Pengacara Denny Indrayana mengatakan kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) yang mewakili Pemprov DKI sedang menyiapkan memori banding.
Dia menuturkan kliennya menghormati keputusan majelis hakim PTUN namun tetap menempuh upaya hukum guna menghentikan pembangunan di pulau H.
"Kami sedang siapkan memori bandingnya, apa isinya tentu lebih tepat setelah memori banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," kata Denny di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).
Denny menyebut memori banding bakal disampaikan ke majelis hakim PTTUN paling lambat pada 18 September 2019 mendatang.
• Digugat Karena Cabut Izin Reklamasi Pulau I, Pengacara Pemprov DKI Sebut Ada Cacat Substansi
Hingga berhadapan dengan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H di PTTUN, dia enggan membeberkan apa yang sudah disiapkan.
"Belum diserahkan ke hakimnya masa kita sudah sampaikan. Kita punya dua bulan, paling lambat sampai 18 September sudah kita sampaikan," ujarnya.
Selain mewakili berhadapan dengan PT Taman Harapan Indah, Pemprov DKI menunjuk Integrity untuk berhadapan dengan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.
Dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah membuat Pemprov DKI harus memperpanjang izin pembangunan Pulau H yang sebelumnya dicabut Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," bunyi putusan majelis hakim PTUN yang terlampir di website ptun-jakarta.go.id.
Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya Karena UU ITE dan Menyusui di Penjara, Terlambat Menyelamatkan |
![]() |
---|
Rina Gunawan Dimakamkan Hari Ini, Begini Ketegaran Teddy Syach Ditinggal Istri: Sempat Video Call |
![]() |
---|
Pertama Kali Muncul Usai Heboh Perselingkuhan Ayus & Nissa Sabyan, Ririe Fairus Ucap Terima Kasih |
![]() |
---|
Isak Tangis Teddy Syach Cerita Sikap Rina Gunawan sebelum Kenakan Ventilator: Dia Bilang Dadah Ayah |
![]() |
---|
Kata-kata Terakhir Teddy Syach Kepada Rina Gunawan Sebelum Wafat: Sebagai Suami, Saya Ikhlas, Ridho |
![]() |
---|