Polres Jakarta Utara Kembalikan Motor yang Dicuri Polantas Gadungan ke Pemiliknya
"Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam," jelas Budhi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengembalikan sepeda motor yang dicuri Polantas gadungan Arif Septian (22) kepada pemiliknya, Rabu (31/7/2019).
Total ada 17 unit motor yang dicuri Arif dan dikembalikan ke pemiliknya.
Pengembalian belasan motor itu dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Ia mengajak tiga orang pemilik motor ke konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara sore ini.
Salah satu yang hadir adalah Aiptu Slamet, anggota Polantas yang motor dinasnya dicuri pelaku.
Kepada Slamet, Budhi Herdi Susianto menyerahkan motornya dan berpesan agar motor yang sudah dikembalikan itu bisa dipakainya berdinas kembali.
"Ini motor Pak Slamet saya serahkan, saya kembalikan. Semoga bisa membantu dipakai untuk bertugas kembali," kata Budhi.
"Iya, terima kasih, komandan," balas Slamet.
Budhi Herdi Susianto juga memerinci, dari total 17 motor yang dicuri Arif, tiga unit motor di antaranya merupakan kendaraan dinas Polantas dan 14 lainnya merupakan motor barang bukti tilang.
"Jadi apabila melanggar lalu lintas di (sekitar) Pos Polantas tersebut, sebelum nanti dibawa ke tempat penititipan barang bukti, (sepeda motor) itu disimpan dulu di situ dan pada saat itu barang bukti ini diambil," kata Budhi.
Setiap kali melakukan aksinya, Arif selalu mengenakan pakaian lengkap Polantas. Ia masuk ke Pos Polantas dan melihat-lihat situasi untuk kemudian menggasak motor yang sudah diincarnya.
Sementara pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor dengan cara mendorong, merusak kunci, hingga mengangkat ke mobil yang sudah ia siapkan bersama pelaku-pelaku lain.
Untuk menghindari kecurigaan dari petugas lain, ia melakukan aksinya pada malam hari.
"Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam," jelas Budhi.
Arif ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.
Ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).
Kemudian, polisi mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
• Disinggung Masa Lalunya Pernah Ditinggal, Ayu Ting Ting Emosi: Itu Laki-lakinya Tidak Tahu Diri
• Diduga Selesai Berbuat Mesum, 3 Imigran Pencari Suaka Diciduk Satpol PP di Sawah Besar
• Kisah Jodi Murid SDN Margabakti ke Sekolah Berbaju Lusuh dan Belum Mandi: Ini Penuturan Gurunya
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.